- iklan atas berita -

Metro Times (Purworejo) Kejaksaan Negeri Purworejo menetapkan dua orang tersangka, kasus tindak pidana korupsi, program peningkatan pendapatan rumah tangga miskin (Propendakin), tahun anggaran 2018.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Purworejo, Sudarso SH, mengatakan, tersangka berinisial DMM (54) dan S (telah meninggal dunia).

“DMM adalah Pejabat Pelaksana Teksnis Kegiatan (PPTK), pada kasus tersebut. Pada saat itu, DMM menduduki posisi sebagai Kepala Sub Bidang Kependudukan dan Pemberdayaan Masyarakat pada Bidang Pemerintah Sosial Budaya Bappeda Kabupaten Purworejo,” katanya, Kamis (10/06/2021), di lobi kejaksaan negeri Purworejo.

Dikatakan, DMM dan S, diduga memalsukan Peraturan Bupati Nomor 37 Tahun 2018, yang menjadi dasar pelaksanaan Propendakin.

“Perbub yang telah dipalsukan (kemudian) digandakan, dan dibagikan kepada perwakilan kecamatan dalam sosialisasi propendakin,” terang Sudarso.

ads

Pemalsuan terhadap Perbub itu, lanjut Sudarso, menyebabkan hilangnya frasa yang mengatur mekanisme penyaluran bantuan. Program tersebut seharusnya diserahkan dengan cepat dan memberikan manfaat harian/mingguan, justru menjadi tahunan.

“Yang seharusnya dapat membawa manfaat harian/mingguan, menjadi lama, tahunan,” kata Sudarso.

“Seharusnya bantuanya yang bersifat cepat, tetapi justru (bantuanya) berupa ternak (yang manfaatnya baru akan dilaksanakan dalam waktu cukup lama),” imbuhnya.

Sebagian besar bantuan diterima dalam wujud ternak, kambing, itik, ayam dan bebek.

“Terdapat penerima bantuan sejumlah 4.770 hewan ternak dengan nilai Rp6.745.611.350,” katanya.

Diinformasikan, bantuan Propendakin Kabupaten Purworeno tahun anggaran 2018, menyerap anggaran Rp11,6 Miliar. Disalurkan ke 464 desa.

“Yang tidak dicairkan ada lima desa,” sebut Sudarso.

Ia mengatakan, saat ini kejaksaan, melakukan penahanan terhadap tersangka DMM, di Rumah Tahanan Purworejo.

“Selama duapuluh hari kedepan,” tandasnya.

Atas perbuatanya, tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1), subsidair pasal 3, lebih subsidair pasal 9 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, Jo pasal 55 ayat (1) ake-1 KUHPidana. (dnl)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!