
METROTIMES ( AMBON ) Komitmen mewujudkan pemerintahan desa yang bersih dan berintegritas terus diperkuat oleh Kejaksaan Tinggi Maluku. Melalui kegiatan Kampanye Anti Korupsi berupa penyuluhan dan penerangan hukum, Kejati Maluku memberikan edukasi kepada para aparatur desa terkait pencegahan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa di Kecamatan Teluk Ambon, Jumat (22/5/2026).
Kegiatan yang berlangsung penuh antusias itu dihadiri Plt. Camat Teluk Ambon Idrus Buamona, S.STP., M.I.Kom., bersama para Kepala Pemerintahan Desa/Negeri se-Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon. Penyuluhan ini menjadi langkah konkret Kejati Maluku dalam memperkuat pemahaman hukum sekaligus mendorong tata kelola keuangan desa yang transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik penyalahgunaan anggaran.
Tim penyuluhan dari Kejati Maluku dipimpin Kasi Penerangan Hukum dan Humas, Ardy, S.H., M.H., bersama dua narasumber yakni Michel Gasperz, S.H., M.H. dan Mourits Palijama, S.H., M.H. Kehadiran mereka disambut langsung oleh jajaran Pemerintah Kecamatan Teluk Ambon.
Dalam sambutannya, Idrus Buamona menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan tersebut. Menurutnya, edukasi hukum seperti ini sangat penting bagi para aparatur desa agar memahami batas kewenangan dan pengelolaan anggaran secara tepat.
“Kegiatan ini sangat baik untuk memberikan pemahaman kepada para aparatur desa agar tidak terjadi penyimpangan maupun penyalahgunaan anggaran, sehingga ke depan pembangunan desa di Kota Ambon akan menjadi lebih baik,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena, memberikan dukungan penuh terhadap pelaksanaan kegiatan tersebut karena dinilai sejalan dengan program Pemerintah Kota Ambon dalam memperkuat pembangunan hingga tingkat desa.
Sementara itu, Ardy yang mewakili Kepala Kejati Maluku menekankan pentingnya kesadaran hukum dalam pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa. Ia mengingatkan bahwa hukum memiliki sifat memaksa sehingga praktik korupsi maupun penyalahgunaan kewenangan tidak boleh lagi terjadi.
“Melalui kegiatan Kampanye Anti Korupsi ini, kami berharap pengelolaan keuangan desa dapat berjalan sesuai peruntukkannya. Jangan ada lagi praktik korupsi dan penyalahgunaan kewenangan yang dapat menghambat pembangunan di tingkat desa,” tegas Ardy.
Melalui penyuluhan tersebut, Kejati Maluku berharap para aparatur pemerintahan desa semakin memahami regulasi pengelolaan keuangan desa, mampu menjalankan tugas secara profesional dan bertanggung jawab, serta menjadi garda terdepan dalam mewujudkan pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan berintegritas.
Kegiatan ini sekaligus menjadi pengingat bahwa pembangunan desa yang maju tidak hanya ditentukan oleh besarnya anggaran, tetapi juga oleh integritas dan komitmen aparatur dalam menjaga amanah masyarakat. ( Tasya Patty )




