Metro Times (Magelang) Polres Magelang mengembangkan penyidikan kasus aborsi yang terjadi di sebuah kamar mandi Apotik Falensia Tempuran Kab. Magelang. Kekasih TA (17) warga Kaliangkrik Kab. Magelang yang merupakan pelaku aborsi (menggugurkan kandungan) kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara Persetubuhan Terhadap Anak.
Kapolres Magelang melalui Kasatreskrim Polres Magelang, M. Alfan Armin, S.I.K. menyebutkan bahwa tersangka berinisial M, (22), warga Desa Munggangsari Kec. Kaliangkrik Kab. Magelang.
“Pada hari Selasa 11 Mei 2021, berdasarkan hasil gelar perkara, kami menetapkan M sebagai tersangka dalam kasus Persetubuhan terhadap TA, (17), Pelajar SMK di Magelang, warga Kaiangkrik Magelang,” ujarnya, Jumat (21/05).
Dijelaskan oleh Alfan, bahwa kronologis kejadian, setelah mendapat fakta-fakta dalam peristiwa aborsi dengan tersangka salah satu siswi SMK di Magelang, Penyidik Satreskrim Polres Magelang kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut terkait dengan Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak (pelaku aborsi).
Kemudian dari hasil penyelidikan dan penyidikan diketahui bahwa Tersangka Aborsi melakukan hubungan badan sehingga menyebabkan hamil dengan kekasihnya (Tersangka Sdr. M).
Lebih lanjut, Alfan menjelaskan menurut keterangan Tersangka M, persetubuhan dilakukan sebanyak 5 kali di rumah korban dan di rumah tersangka sendiri.
“Tersangka memberikan keterangan bahwa persetubuhan terhadap TA (korban) dilakukan 5 kali yakni di rumah korban maupun di rumah tersangka M,” Jelasnya.
Dalam perkara ini Penyidik Satreskrim Polres Magelang menyita barang bukti berupa pakaian dan Hand Phone korban.
“Pakaian yang dikenakan korban saat kejadian kami sita, juga Hand Phone yang berisi percakapan pelaku dan korban turut kami sita untuk pembuktian perkara,” imbuhnya.
Dikatakan Kasatreskrim Akp M. Alfan Armin, S.I.K. bahwa tersangka telah ditahan dan dijerat pasal melakukan Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 UURI No. 17 Th. 2016 Tentang Penetapan Perpu No. 1 Th. 2016 Tentang Perbuahan Kedua UURI No. 23 Th. 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Tersangka kami tahan untuk mempermudah penyidikan dengan penerapan Pasal Persetubuhan Terhadap Anak. Ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya. (rif)