- iklan atas berita -

Metro Times (Purworejo) Ratusan perangkat desa yang tergabung dalam Komunitas Kepala Desa dan Perangkat Desa se-Kabupaten Purworejo melakukan audiensi dengan para pimpinan DPRD Kabupaten Purworejo terkait implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Desa. Audiensi berlangsung di Gedung DPRD Purworejo, Senin (25/3).

Koordinator kegiatan, Sutanto, mewakili anggotanya dalam kesempatan itu meminta anggota dewan mendesak pemerintah kabupaten untuk mengupayakan kenaikan upah atau penghasilan tetap kepala desa sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019. Dalam peraturan tersebut diatur bahwa penghasilan kepala desa (Kades) sekurang-kurangnya 120 persen dari ASN Golongan IIA. Sementara sekdes, sekurang-kurangnya 110 persen, dan untuk perangkat desa 100 persen dari golongan IIa.

“Kami meminta pemerintah daerah mengupayakan melalui peraturan bupati yang baru,” katanya dihadapan para pimpinan dewan dan Bupati Purworejo yang diwakili oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) serta para tamu undangan dari perwakilan Forkompinda.

Disebutkan, penghasilan kepala dan perangkat desa saat ini masih jauh dari standar tersebut. Rata-rata Siltap yang diterima seorang kepala desa berkisar antara Rp 700.000 sampai dengan paling tinggi Rp 2.500.000 per bulan. Besaran itu dinilai tidak sebanding dengan beban serta tuntutan kerja seorang kepala desa.

ads

Kepala desa memilik beban kerja dan tanggung jawab sosial yang besar. Kalau penghasilanya segitu sangat jauh dari kata cukup,”sebutnya.

Menanggapi hal itu, Ketua DPRD Kabupaten Purworejo, Ir Luhur Pambudi Mulyono ST MM, saat dikonfirmasi usai menerima audiensi menyatakan bahwa DPRD Kabupaten Purworejo sepakat dan optimistis Pemerintah Kabupaten Purworejo dapat melaksanakan. DPRD juga akan mendorong selesainya Penyusunan Perbup yang mengatur secara teknis aturan tersebut sehingga pada tahun 2019 ini para perangkat desa akan mendapatkan Siltap setara dengan gaji pokok PNS Golongan II A.

DPRD sepakat bahwa PP 11/2019 harus dilaksanakan tahun 2019 ini, meski perlu dana sebesar Rp193 miliar untuk itu,” ungkapnya.

Menurut Luhur, dana senilai Rp193 miliar untuk mencukupi gaji perangkat di 494 desa/kelurahan se-Kabupaten Purworejo itu memang cukup besar. Namun, pihaknya optimistis Purworejo mampu.

Disebutkan, ada 3 solusinya. Pertama yakni memohon kepada kementerian keuangan untuk memberikan tambahan keuangan DAU khusus. Jika hal itu tidak disetujui, opsi keduanya yakni mengusulkan kepada Kementerian Dalam Negeri.

“Kalau itu tidak bisa, maka opsi yang ketiga adalah kita lakukan efisiensi anggaran di Pemerintah Kabupaten yang ada. Beberapa pos anggaran, seperti Hibah Bansos, kegiatan-kegiatan rutin, perjalanan dinas, honor-honor, atau yang lain yang bisa diefisiensi, kita pangkas,”sebutnya.

Luhur menjelaskan bahwa untuk merealisasikan PP 11/2019 diperlukan peraturan turunan, yakni Perbup. Terkait itu, pihaknya teah berkoordinasi dengan eksekutif dan siap menyelesaikannya tahun ini.

“Perbup akan segera diolah. Tahun ini harus jadi dan PP 11 bisa diimplementasikan,” jelasnya. (dnl)