- iklan atas berita -

Metro Times (Purworejo) Kerugian materi yang dialami para korban dugaan penipuan dalam kegiatan bisnis yang diduga dijalankan oleh oknum istri TNI di Purworejo ditaksir mencapai Rp8 miliar. Sudah sekitar 40an orang yang mengaku sebagai korban mengadu ke Polres Purworejo.

Seperti diketahui, puluhan pensiunan dari TNI, guru, sipil, hingga pensiunan janda polisi di Purworejo mengaku menjadi korban atas aksi yang dijalankan oknum anggota Persit tersebut. Sebagian besar para korban penipuan ini merupakan para pensiunan yang sudah lanjut usia.

Berbondong-bondong mereka mengadu ke Polres Purworejo untuk mencari keadilan. Bahkan ada sejumlah korban yang menyampaikan aduan ke Polda Jawa Tengah.

Dalam kasus ini, terduga pelaku beraksi dengan meminjam SK pensiun milik korban untuk pengambilan kredit di bank. Setelah dana cair, uang dibawa terduga pelaku yang konon untuk kepentingan bisnis. Para korban diimingi-imingi cuan yang jumlah fantastis sehingga hati mereka luluh dan merelakan SK pensiunan untuk pengambilan kredit yang tidak mereka nikmati.

Dana yang dicairkan dalam pengambilan kredit itu pun terbilang cukup besar yang rata-rata diatas Rp 100 juta. Para korban tidak menerima dana tersebut sedangkan SK pensiunan milik mereka ditahan bank sebagai agunan.

ads

Ada sejumlah bank yang dimanfaatkan pelaku untuk melancarkan aksinya, seperti Bank Mandiri Taspen dan Bank Woori Saudara (BWS). Gaji pensiun milik korban terpotong setiap bulan untuk membayar cicilan dalam jangka waktu kredit rata-rata diatas delapan tahun.

“Dua minggu lalu sudah ada 27 orang yang mengadu ke Polres. Dari 27 itu, total kerugian yang mereka alami mencapai Rp6,5 miliar. Korban terus bertambah saat ini sudah mencapai 40an orang. Kerugianya ditaksir mencapai Rp8 miliar,” kata KBO Sat Reskrim Polres Purworejo, Iptu Triatmoko, Jumat (21/7/2023).

Ia mengemukakan, terkait kasus ini DR sebagai teradu sudah memberikan klarifikasi atas aduan para korban. Kasus ini akan segera dinaikan statusnya ke proses penyidikan.

Menurut Triatmoko, DR cukup kooperatif dalam memberikan keterangan kepada penyidik. Ia pun hadir menghadap penyidik didampingi kuasa hukum.

“Terkait aduan warga, DR sudah memberikan klarifikasi. Kalau kasus naik ke proses penyidikan yang bersangkutan akan kembali kita panggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi,” pungkasnya.(Dnl)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!