Ketangkap Basah, Perempuan Residivis Ini Nyaris Dimassa

0
766
- iklan atas berita -

 

Metro Times (Kendal) Sri Mulyati (30) warga Dusun Penjor Desa Nolokerto Kecamatan Kaliwungu Kabupaten Kendal, seorang residivis yang baru keluar dari sel tahanan wanita Bulu Semarang, nyaris dihajar massa. Pasalnya, ia kini kembali melakukan aksinya di Desa Banyu Urip Kecamatan Ngampel Kendal, selasa (8/10/2019) siang.

Dirinya nyaris menjadi bulan-bulanan warga karena tertangkap saat hendak mencuri di rumah Rohmi 70 tahun warga Banyu Urip.

Rohmi mengatakan, saat kejadian pelaku masuk ke dalam rumah melalui jendela yang terbuka dan tidak terpasang tralis.

“Saat kejadian saya lagi di dapur, pelaku masuk melalui jendela dan sesampai di kamar pelaku mengacak-acak isi kamar dan iai lemari yang ada di kamar,” tuturnya.

ads

Pelaku yang sudah berada di kamar tertangkap langsung oleh anak korban yang berada di rumah.

Anak korban saat melihat pelaku langsung berteriak dan menunjukkan pada korban, namun korban tidak mngenal sama sekali dengan pelaku.

Saat ditanya anak korban, pelaku sempat menjawab mau beli bakso. Padahal korban di rumah itu tidak berjualan bakso.

Mendengar jawaban yang ganjil, anak korban langsung menyeret pelaku ke luar rumah dan meneriaki maling.

Warga yang mendengar teriakkan tersebut langsung datang sembari menghadiahi pelaku dengan bogem mentah. Beruntung lokasi rumah korban berdekatan dengan Balai Desa yang pada saat itu Babinkamtibmas dari Polsek Pegandon juga sedang berada di dalam kantor bali desa tersebut.

Agar menghindari amuk massa, Babinkamtibmas langsung mengamankan pelaku.

Kanit Reskrim Polsek Pegandon Aiptu Parno Kristanto mengatakan bahwa di wilayah hukumnya ini, pelaku telah melakukan 3 kali tindak pencurian.

“Pelaku sendiri seorang perempuan residivis dan baru bulan Agustus yang lalu keluar dari penjara dengan kasus pencurian,” katanya.

Ia juga mengatakan, saat ini pelaku sudah diamankan di Polsek Pegandon guna dilakukan penyidikan.

Tersangka bakal dijerat pasal 53 KUHP ayat 1 junto 362 tentang pencurian dengan ancaman hukuman 3 tahun penjara.(Gus)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!