Beranda Breaking News Ketua KPUD Kendal: Kasus Catur Dilakukan Secara Pribadi Bukan Lembaga

Ketua KPUD Kendal: Kasus Catur Dilakukan Secara Pribadi Bukan Lembaga

0
503
- iklan atas berita -

 

Metro Times Kendal – Disidangkannya seorang anggota Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Kendal oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada 16 Maret 2020 lalu di Jakarta, Ketua KPUD Kabupaten Kendal Hevi Indah Oktaria angkat bicara.

Selain membenarkan adanya sidang tersebut, Hevi juga mengatakan, adanya dugaan penerimaan uang oleh anggotanya yakni Catur Riris YD dari Calon Anggota Legislatif (Caleg) Daerah Pemilihan (Dapil) Jateng 2 merupakan kasus yang dilakukan secara pribadi, bukan lembaga.

Dugaan kasus penerimaan uang tersebut akhirnya menyebabkan salah seorang anggotanya selaku Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM di meja hijaukan di DKPP.

“Catur menjanjikan akan memberikan perolehan suara di Kabupaten Kendal sebanyak 15.000 suara. Tapi setelah Pemilu, suara yang dijanjikan tidak sesuai harapan,” kata Hevi, Senin(23/3/2020) di kantor KPU Kendal Jalan Raya Soekarno Hatta Barat.

ads

Hevi menegaskan, prinsipnya, bahwa KPU Kendal mendukung seluruh proses dan putusan yang ada di DKPP terkait kasus Catur. Dirinya juga menyampaikan bahwa, yang meneruskan laporan tersebut adalah KPU sendiri, atas laporan dari masyarakat kepada KPU Kabupaten Kendal yang diteruskan kepada KPU Provinsi.

Atas laporan tersebut KPU Provinsi, kemudian mengadakan investigasi terhadap pengaduan itu, apakah kategorinya diteruskan ke DKPP terkait kode etik atau tidak. Sehingga di dalam sidang itu, pengadunya adalah KPU Provinsi kepada DKPP dengan teradu Catur Riris YD.

“Prinsipnya, KPU Kendal, secara lembaga tidak mengetahui proses apapun yang dilakukan oleh pak Catur Riris YD. Kami dalam proses menjalankan prosedur dengan benar. Hasil juga tidak ada yang berubah,” tegas Hevy Indah Oktaria.

Dirinya juga mengatakan, selama proses pemilihan umum 2019 KPU Kendal dengan Bawaslu Kendal, tidak melakukan penggelembungan suara dan tahapan pemilu juga sudah clear.

“Hasil Pemilu 2019 sudah ditetapkan oleh KPU sesuai dengan perhitungan berjenjang dari TPS, PPK tingkat kecamatan dan kabupaten kota,” tandasnya.(Gus)