- iklan atas berita -

Metro Times (Semarang) Kasus pelecehan terhadap profesi wartawan terjadi melalui salah satu akun facebook di Pemalang. Peristiwa itu dialami seorang wartawan bernama Suhari, yang merupakan anggota PWOI Jateng, yang bertugas peliputan di Pemalang Jawa Tengah.

Suhari yang merasa terganggu dengan konten bernadakan ancaman serta pelecehan terhadap profesi yang digelutinya sebagai wartawan tidak terima, konten tersebut diunggah di salah satu akun facebook dengan nama teguh iswanto pada jumat(19/4/18) kemarin. Rencananya kasus pelecehan tersebut akan di bawa ke meja hijau olehnya.

Sementara itu, Rahmad Dakwah, selaku Ketua Perkumpulan Wartawam Online Independent (PWOI) Jawa Tengah menjelaskan, sangat disesalkan jika benar kasus konten pelecehan dan ancaman itu maka kami akan mendukung untuk segera melaporkan ke aparat penegak hukum, ungkapnya saat ditemui metrotimes dikantornya di jl. Raden saleh Semarang, sabtu (20/4).

Lebih lanjut dikatakan Rahmad, kasus ini masuk ranah hukum karena termasuk katagori pelecehan terhadap profesi wartawan yang bisa dijerat dengan undang-undang ITE serta melanggar undang-undang Pers no 40 tahun 1999.

“Jika ada pihak-pihak dari pembaca yang merasa dirugikan atas pemberitaan, maka mekanismenya bisa dilakukan hak jawab bukan justru mengancam wartawannya,”tandasnya.

ads

Atas kejadian tersebut, selaku ketua PWOI Jateng, akan melakukan pendampingan hukum terhadap Suhari, sehingga kasus ini segera dilaporkan ke polres Pemalang Jawa Tengah.

Rahmad juga menegaskan, bahwa segala tindakan yang melanggar peraturan serta melecehkan profesi wartawan, pihaknya telah menyediakan bantuan hukum bagi semua wartawan yang ada di lembaga PWOI Jateng. Tegasnya.

“Bantuan hukum itu kita berikan sebelum dia melaporkan ke pihak penegak hukum dan terus melakukan pendampingan terhadap wartawan tersebut sampai kasusnya selesai”. pungkasnya (Imam s )