Metro Times (Tangerang) Peristiwa naas yang dialami Mayedi, salah seorang Wartawan Online Iglobalnews.co.id yang di keroyok hingga babak belur oleh beberapa orang tidak dikenal pada Kamis kemarin ( 07/11/2019 ), merupakan suatu PR Aparat Kepolisian, khususnya Polrestabes Kota Palembang yang harus segera menangkap pelaku pengeroyokan.
Pasalnya Kekerasan dan kejahatan terhadap wartawan sudah sering kali kerap terjadi, dan tidak sedikit wartawan yang dilindungi Undang-Undang ini harus mengalami kekerasan hingga berujung meninggal dunia pada saat menjalankan tugas jurnalistiknya.
Ketua Umum ( Ketum ) Perkumpulan Wartawan Online Independen Nusantara ( PWOIN ), Feri Rusdiono mengingatkan, kepada masyarakat bahwa menghalangi aktivitas Jurnalistik dapat dijerat pidana, pasal 18 Undang-Undang Pers Tahun 1999, dengan ancaman penjara paling lama 2 tahun, atau denda paling banyak 500 juta rupiah.
Adapun yang dialami Mayedi alias Edi Pirang, Ketum PWOIN Feri Rusdiono meminta, kepada aparat Kepolisian, khususnya Polrestabes Kota Palembang untuk segera menangkap cepat dan menindak tegas pelaku pengeroyokan terhadap wartawan IglobalNews.co.id.
“Saya menghimbau kepada aparat Kepolisian setempat agar segera menangkap dan menindak tegas pelaku aksi pengeroyokan terhadap wartawan hingga tuntas,” jelas Feri, Minggu (10/11/2019).
Sementara tindakan kekerasan yang dilakukan beberapa orang tidak dikenal saat ini sudah dilaporkan ke Polrestabes Kota Palembang yang diterima langsung oleh Ka SPK Ipda Juan, dengan bukti laporan polisi (LP) nomor : STTLP/ 2488 / XI / 2019 / SUMSEL/RESTABES/SPKT.
Adapun untuk tindak lanjut dari pihak kepolisian Polrestabes Kota Palembang sampai saat ini belum berhasil menangkap para pelaku pengeroyokan terhadap Mayedi. (Rif)