- iklan atas berita -

METRO TIMES ( Namlea ) Langkah Penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku yang melakukan penangkapan terhadap dua tersangka, Marwan dan Lukman Lataka, atas kasus Penambangan Emas Tanpa Ijin (PETI) di Gunung Botak Kabupaten Buru, Polda Maluku berdalih bahwa kedua tersangka ditangkap di TKP, sesuai Laporan Polisi (LP) model A.
Langkah Polda Maluku mendapatkan kritikan dari DPD KNPI Kabupaten Buru.

Menurut Ketua DPD KNPI Kabupaten Buru, Abdul Rauf Wabula, Polda Maluku di duga tebang pilih dalam melakukan penertiban terhadap oknum penambang ilegal di Gunung Botak faktanya dari sekian banyak pemain tambang kenapa hanya Marwan dan Lukman Lataka yang jadi target operasi Polda Maluku

Menurut Rauf seharusnya Polda Maluku lebih adil dalam melakukan penegakan hukum terhadap para Pelaku PETI

“Ada ratusan bak rendaman yang masih beroperasi di Wamsait Gunung Botak Dan aktifitas itu masih berlangsung tapi kenapa hanya Marwan dan Lukman yang ditangkap ”

Rauf juga melanjutkan bahwa penangkapan terhadap Lukman Lataka cenderung dipaksakan apalagi lokasi penangkapan juga berbeda

ads

“Lukman itu bukan penambang, dia hanya pengawas dan ditangkap di kontrakannya di Namlea bukan ditangkap di gunung botak sehingga penangkapan tersebut terindikasi dipaksakan ”

Tak hanya itu, DPD KNPI Buru juga meminta Polda Maluku untuk memproses
Direkrut PT. Prima Indo Persada (PIP) sekaligus bos Amboina Hotel, Hengki Sirait
Karena bos Amboina hotel itu diduga telah merampas dan mengolah sedimen milik PT. S3 yang ditempatkan di 2 stok fail yakni Anhoni dan Wamsait jalur H, padahal pengangkatan sedimen tersebut setelah PT. S3 menang tender tahun 2017-2018.

“Karena kita tahu persis pemenang tender pengangkatan sedimen di sungai Anhoni tahun 2017-2018 menggunakan perusahan CCP dan bapak Mansur Lataka sebagai Kuasa Direksi saat itu diminta untuk mengangkat sedimen dengan jarak 1 kilo dari sungai Anhoni ” ujar Rauf

Menurut rauf, Matrial sedimen itu disimpan di 2 stok fail yakni Ahoni dan Wamsait jalur H.
matrial di Anhoni berjumlah kurang lebih 300 ribu kubik kemudian di lokasi pak Robot kurang lebih 57 ribu ret

pengolahan matrial di stok fail milik PT S3 adalah PT. PIP milik Hengki Sirait Bos Hotel Amboina dan oknum Brimob tapi mereka lolos dari jerat hukum.

“Dan lebih disayangkan tak ada pengawasan di lokasi tersebut ketika Marwan Dan Lukman Lakata yang saat ini dalam proses hukum ” Justru Sirait dan Robot bebas beraktifitas di kawasan tersebut, sesal rauf

Atas dasar itulah, DPD KNPI Kabupaten Buru rencananya akan menggelar aksi unjuk rasa untuk memprotes langkah Polda Maluku.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!