- iklan atas berita -

Metro Times (Magelang) Ketua DPRD Kota Magelang, Budi Prayitno, memimpin langsung audiensi antara KNPI Kota Magelang, Ketua Gugus Tugas Covid-19 Kota Magelang dan semua Ketua Komisi di DPRD Kota Magelang di Ruang Sidang DPRD Kota Magelang, Kamis (09/04) siang.


Inti dari audiensi kali ini, KNPI Kota Magelang yang di gawangi oleh Riza Fajar Budiono selaku Ketua KNPI Kota Magelang Menanyakan Sikap terkait Gugus Tugas Covid-19 Kota Magelang.

Ada 20 Pertanyaan Sikap dari KNPI Kota Magelang, yang diantaranya adalah “Berapa jumlah alokasi anggaran pemerintah Kota Magelang untuk penanggulangan wabah covid-19, agar anggota DPRD Kota Magelang melakukan pengawasan dan evaluasi terkait pelaksanaan yang sudah direncanakan oleh gugus tugas Kota Magelang, menanyakan Surat Edaran Mendagri Nomor 440/2622/SJ tentang pembentukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 daerah yaitu kenapa bukan Kepala Daerah (Walikota Magelang) sebagai Ketua Gugus Tugas Covid-19 tapi malah yang lain, dan lain sebagainya”.

“Saya sempat bingung soalnya belum tahu siapa Ketua Gugus Tugas Covid-19 Kota Magelang karena setahu saya bukan Bapak Walikota Magelang, maka dari itu dengan audiensi kali ini kita semua tahu siapa Ketua Gugus Tugas Covid-19 Kota Magelang,” terang Riza, selaku Ketua KNPI Kota Magelang.

Ketua Gugus Tugas Covid-19 Kota Magelang selaku Asisten 1 Kota Magelang, Muji Rohman, menjawab semua pertanyaan sikap dari KNPI Kota Magelang dalam berbentuk lisan dan tulisan.

ads

“Jumlah alokasi anggaran pemerintah Kota Magelang untuk penanggulangan wabah Covid-19 adalah sebesar Rp 45 Milyard sampai bulan Mei mendatang,” jawab Muji Rohman.

Sementara pertanyaan tentang Surat Edaran Mendagri No 440/2622/SJ mengenai kenapa bukan Kepala Daerah dalam hal ini Walikota Magelang sebagai Ketua Gugus Tugas padahal di Surat Edaran Mendagri di no. 1 menyatakan Gubernur dan Bupati/Walikota menjadi Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Daerah dan tidak didelegasikan kepada pejabat lain di daerah, dan Muji Rohman menjawabnya,

“Yang di pakai di Kota Magelang bukan berdasarkan Surat Edaran Mendagri, namun berdasarkan Keputusan Presiden No. 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Di Surat Edaran Mendagri tertanggal 29 Maret 2020 sementara di Keputusan Presiden tertanggal 13 Maret 2020, yang intinya Pembentukan Gugus Tugas Covid-19 Kota Magelang dibentuk sebelum Surat Edaran Mendagri keluar. Selain itu kami anggap Keputusan Presiden lebih tinggi dari Surat Edaran Mendagri,” jelas Muji Rohman.


Audiensi ini mendapat respon positif dari Ketua DPRD dan para Ketua Komisi di DPRD Kota Magelang. Menurutnya, dengan audiensi ini semua menjadi gamblang, jelas dan transparan. (rif)