METROTIMES, PONTIANAK – Dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19, Kodam XII/Tanjungpura mendukung hasil keputusan Rapat Pengurus Masjid Mujahidin yang mana bahwa pada tahun ini tidak akan menyelenggarakan Sholat Idul Fitri 1441 Hijriyah secara berjamaah di Masjid Raya Mujahidin
Rapat dilaksanan oleh Pengurus Masjid Mujahidin dipimpin oleh Ketua Umum Yayasan Masjid Raya Mujahidin, Prof. Dr. H Thamrin Usman DEA., pada pagi tadi di Ruang Rapat Masjid Mujahidin, Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Benua Melayu Darat Kecamatan Pontianak Selatan.
Demikian disampaikan Kepala Penerangan Kodam XII/Tpr, Kolonel Inf Aulia Fahmi Dalimunthe, S.Sos., di Media Center Kodam XII/Tpr melalui rilisnya, Kamis (21/5/20).
“Prof. Dr. H Thamrien Usman DEA Ketua Umum Yayasan Masjid Raya Mujahidin menyatakan sesuai hasil keputusan rapat menyatakan bahwa untuk Masjid Raya Mujahidin tidak akan melaksanakan Sholat Idul Fitri dan Sholat Jumat Berjamaah di akhir bulan Ramadhan tahun 2020 1441/H,” kata Kapendam XII/Tpr.
Kolonel Inf Aulia Fahmi Dalimunthe, S.Sos., mengatakan, dalam hal ini Kodam XII/Tpr mendukung keputusan tersebut. Hal tersebut sesuai dengan upaya percepatan penanganan Covid-19 di Provinsi Kalbar.
“Keputusan yang diambil oleh Pengurus Masjid Raya Mujahidin juga sesuai dengan Fatwa MUI Nomor 28 Tahun 2020 tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Shalat Idul Fitri saat Pandemi,” ujarnya.
Kapendam XII/Tpr juga menghimbau kepada masyarakat untuk mendukung keputusan tersebut demi kemaslahatan bersama dalam memerangi virus corona.
“Masyarakat agar ikut serta mendukung keputusan tersebut guna mempercepat penanganan Covid-19 di Kalbar,” pungkasnya. (RLS/RED-MTN)