
MetroTimes (Surabaya) – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) KOHKARSSI (Konsultan Hukum Kesehatan dan Advokasi Rumah Sakit Seluruh Indonesia) resmi melantik pengurus Koordinator Wilayah Jawa Timur dan Cabang Surabaya. Pelantikan ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat pemahaman hukum kesehatan sekaligus memperluas layanan advokasi dan konsultasi bagi rumah sakit, tenaga medis, tenaga kesehatan, serta masyarakat.

Ketua Umum DPP KOHKARSSI, Adv. Purwanto Kitung, S.H., S.E., M.M., M.P.H., M.H.Kes., CLA, CPTT., mengatakan bahwa pelantikan tersebut tidak hanya menjadi seremoni organisasi, tetapi juga dibarengi dengan pembekalan, diskusi, dan sesi tanya jawab terkait implementasi hukum kesehatan di Indonesia.
“Paket kegiatan hari ini sudah lengkap, mulai dari pelantikan hingga pembekalan. Berbagai pertanyaan mengenai penanganan kasus, baik di rumah sakit maupun di luar rumah sakit, sudah dijawab secara komprehensif,” ujar Purwanto.
Menurutnya, pembentukan Cabang Surabaya menjadi awal pengembangan organisasi di Jawa Timur. Ke depan, KOHKARSSI menargetkan pembentukan kepengurusan di seluruh kabupaten dan kota di Jawa Timur.
“Kita pecah telur di Surabaya. Selanjutnya akan dibentuk cabang-cabang di daerah lain. Harapan kami bisa hadir di seluruh wilayah Jawa Timur yang terdiri dari 29 kabupaten dan 8 kota,” tegasnya.
Purwanto menjelaskan bahwa keberadaan KOHKARSSI menjadi semakin penting setelah lahirnya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Menurutnya, masyarakat, tenaga medis, tenaga kesehatan, dan pengelola fasilitas kesehatan perlu memahami implementasi regulasi baru tersebut agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam penyelesaian persoalan hukum kesehatan.
Ia juga mengungkapkan bahwa KOHKARSSI telah memiliki pengalaman panjang dalam menangani berbagai perkara hukum kesehatan, baik melalui mekanisme mediasi maupun proses hukum di kepolisian dan pengadilan.
“Kami sudah cukup banyak menangani kasus di tingkat pusat, mulai dari proses di Majelis Disiplin Profesi, kepolisian, hingga pengadilan. Alhamdulillah, dalam sejumlah kasus kami mampu membuktikan dan mempertahankan posisi hukum klien dengan baik,” katanya.
Kepada pengurus yang baru dilantik, Purwanto berpesan agar segera bergerak mengembangkan organisasi dan memperluas layanan konsultasi serta advokasi hukum kesehatan di Surabaya dan wilayah Jawa Timur lainnya.
“Mereka sudah mendapatkan pembekalan. Sekarang saatnya gaspol mengembangkan organisasi dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua KOHKARSSI Cabang Surabaya, Dr. Fajar Ahmad, menyampaikan bahwa kepengurusan yang baru dilantik berjumlah sekitar 70 orang. Ia berharap keberadaan KOHKARSSI Surabaya dapat menjadi mitra masyarakat dan tenaga kesehatan dalam memahami serta menyelesaikan persoalan hukum kesehatan secara tepat.
“KOHKARSSI bergerak di bidang konsultasi dan advokasi hukum kesehatan. Ke depan kami ingin memberikan edukasi kepada masyarakat, baik secara preventif maupun ketika terjadi dugaan pelanggaran atau sengketa pelayanan kesehatan,” ujarnya.
Fajar menjelaskan bahwa salah satu persoalan yang paling sering muncul dalam pelayanan kesehatan adalah dugaan malapraktik. Namun, menurutnya, tidak semua laporan yang muncul benar-benar merupakan malapraktik karena tenaga medis dan tenaga kesehatan pada umumnya telah bekerja sesuai standar operasional prosedur (SOP) dan kode etik profesi.
“Sering kali muncul ketidakpuasan dari pasien atau keluarganya sehingga menimbulkan dugaan malapraktik. Padahal belum tentu terjadi pelanggaran. Karena itu perlu pemahaman hukum kesehatan yang benar,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, setiap dugaan malapraktik wajib terlebih dahulu diselesaikan melalui mekanisme non-litigasi atau alternatif penyelesaian sengketa sebelum menempuh jalur hukum.
“Jika ada dugaan malapraktik, penyelesaiannya harus melalui mediasi terlebih dahulu. Apabila masih tidak puas, baru dapat dilakukan pelaporan sesuai mekanisme yang berlaku,” katanya.
Lebih lanjut, Fajar menerangkan bahwa pemeriksaan terhadap tenaga medis dan tenaga kesehatan juga harus melalui Majelis Disiplin Profesi (MDP). Penegak hukum wajib meminta pertimbangan atau izin sesuai ketentuan yang berlaku sebelum melakukan proses pemeriksaan.
“Ini yang perlu dipahami oleh rumah sakit, tenaga medis, tenaga kesehatan, maupun masyarakat. Karena itu kami akan aktif melakukan penyuluhan hukum kesehatan,” tambahnya.
Sebagai organisasi yang baru terbentuk di Surabaya, KOHKARSSI membuka ruang konsultasi dan advokasi bagi masyarakat maupun tenaga kesehatan yang membutuhkan pendampingan hukum. Untuk sementara, layanan konsultasi dapat diakses melalui sekretariat yang berada di lingkungan Universitas Mayjen Sungkono (UMAH).
Di akhir keterangannya, Fajar mengimbau seluruh tenaga medis dan tenaga kesehatan untuk tetap menjalankan pelayanan sesuai SOP, kode etik, dan standar profesi yang berlaku. Sementara masyarakat diharapkan turut mengawasi kualitas pelayanan kesehatan secara objektif.
“Tenaga medis dan tenaga kesehatan harus tetap bekerja sesuai prosedur agar terlindungi secara hukum. Sedangkan masyarakat juga perlu memahami mekanisme yang benar apabila menemukan dugaan pelanggaran, termasuk melaporkannya melalui Majelis Disiplin Profesi sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.
(nald)




