
METROTUMES ( Ambon ) Di bawah kepemimpinan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku, Rudy Irmawan, S.H., M.H., Kejaksaan Tinggi Maluku secara resmi mencanangkan pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) untuk tahun 2026. Kegiatan ini dilaksanakan dalam bentuk apel besar yang digelar di halaman kantor Kejaksaan Tinggi Maluku, Selasa (7/4/2026).
Acara yang menjadi momentum penting bagi institusi penegak hukum ini dihadiri oleh seluruh jajaran pimpinan, mulai dari Wakajati Maluku Adhi Prabowo, para Asisten, Kepala Bagian, hingga seluruh jaksa dan pegawai tata usaha. Suasana penuh kesungguhan terlihat saat Kajati Rudy Irmawan bersama Wakajati menandatangani Maklumat Pelayanan. Dalam dokumen tersebut, seluruh elemen Kejaksaan Tinggi Maluku berjanji memberikan pelayanan sesuai standar yang ditetapkan dan siap menerima sanksi hukum jika melanggarnya.
Tidak hanya itu, komitmen tersebut diperkuat dengan penandatanganan Pakta Integritas dan Komitmen Bersama oleh seluruh pejabat utama. Sebagai wujud dukungan terhadap perubahan budaya kerja, dua pegawai, yaitu Yusri Tri Saputra dan Avelia Zahara, juga ditunjuk dan dideklarasikan sebagai Agen Perubahan yang akan menjadi pelopor dan penggerak integritas di lingkungan kerja.
Dalam sambutannya, Kajati Rudy Irmawan menekankan bahwa pembangunan Zona Integritas bukan sekadar pemenuhan syarat administrasi atau indikator semata, melainkan transformasi budaya kerja yang mendasar. Ia menyoroti tuntutan masyarakat yang semakin kritis akan pelayanan yang cepat, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Masyarakat kini semakin kritis dan menuntut pelayanan publik yang berkualitas. Kepercayaan publik adalah modal utama yang harus kita jaga dan tingkatkan. Oleh karena itu, Zona Integritas harus dimaknai sebagai perubahan cara kerja, bukan sekadar dokumen,” tegas Rudy.
Mengusung nilai-nilai kearifan lokal tanah Maluku, Rudy juga mengaitkan semangat “orang basudara” atau persaudaraan sebagai fondasi utama. Menurutnya, nilai kebersamaan, kejujuran, dan saling percaya harus menjadi pondasi dalam membangun institusi yang bersih dan berwibawa.
Untuk mewujudkan target WBK dan WBBM yang nyata dan berkelanjutan, Kajati Maluku memaparkan enam strategi konkret yang harus dijalankan oleh seluruh jajaran Adhyaksa:
1. Integritas Dimulai dari Diri Sendiri: Terapkan disiplin, kejujuran, dan hindari segala bentuk penyimpangan mulai dari hal-hal kecil.
2. Pengawasan yang Efektif: Pimpinan harus menjadi teladan, dan pengawasan harus berjalan nyata, bukan hanya tertulis di atas kertas.
3. Pelayanan Publik yang Berkualitas: Hapus birokrasi yang berbelit-belit, berikan layanan yang cepat, sederhana, dan berpusat pada kebutuhan masyarakat.
4. Manfaatkan Teknologi Informasi: Digitalisasi layanan adalah keharusan untuk meningkatkan transparansi dan meminimalisir celah penyimpangan.
5. Kerja Sama dan Kolaborasi: Hilangkan ego sektoral dan perkuat koordinasi antar unit kerja demi tujuan bersama.
6. Konsistensi dan Keberlanjutan: Membangun integritas adalah proses jangka panjang yang membutuhkan komitmen terus-menerus, bukan sekadar target sesaat.
Di akhir kegiatan, seluruh pegawai Kejaksaan Tinggi Maluku turut menandatangani komitmen bersama sebagai bukti kesatuan tekad. Melalui langkah ini, Kejaksaan Tinggi Maluku ingin menunjukkan kepada publik bahwa mereka hadir sebagai institusi yang bersih, profesional, dan layak dipercaya dalam menegakkan hukum serta melayani masyarakat. ( a( Tasya Patty )




