- iklan atas berita -

Metro Times (Purworejo) Para korban kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana umroh yang dilakukan sepasang suami istri di Kabupaten Purworejo menuntut uang yang mereka setor dikembalikan.

Ali Fernandez, Kuasa Hukum para korban mengutarakan pihaknya berencana mengajukan gugatan perdata. Jika berkas telah siap, surat permohonan akan disampaikan ke kantor pengadilan negeri setempat.

“Dari 31 korban, ada 28 orang yang memberikan kuasa ke kami. Jelas mereka menginginkan uang sudah mereka stor dikembalikan,” kata Ali Fernandez, Rabu (14/6/2023).

Dari 28 orang jamaah yang ia dampingi dana umroh yang sudah disetor melalui tersangka kurang lebih mencapai Rp 900 juta. Dalam kasus ini masing-masing membayar Rp 35,5 juta kepada tersangka.

ads

“Nilainya cukup besar, perorang Rp 35,5 juta. Dalam satu keluarga bahkan ada dua hingga tiga orang yang jadi korban,” ujarnya menambahkan.

Seperti diketahui pada 6 Juni lalu Sat Reskrim Polres Purworejo meringkus sepasang pasangan suami istri atau pasutri tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana umroh. Keduanya adalah AN (54) dan SNN (43).

Mereka diringkus ditempat persembunyianya yakni di sebuah indekost di Kabupaten Kebumen. Kini mereka sudah mendekam di sel tahanan Polres Purworejo.

Sugihartini, salah satu korban mengaku tergiur karena banyak anggota pengajian yang ikut berangkat umroh. Di sisi lain dalam promosi yang dilakukan dalam acara pengajian itu tersangka menawarkan cepat berangkat yakni sekitar 3 hingga 4 bulan setelah promosi itu dilakukan.

Ia bersama para jamaah yang lain pun tertarik karena begitu membayar uang muka mereka langsung memperoleh perlengakapan Umroh seperti koper, seragam, kerdung dan lain sebagainya

Saat itu, Sugiahartini melakukan pembayaran dalam dua tahap. Tahap pertama sebesar Rp 6,5 juta sebagai uang muka dan sisanya Rp 29 juta dibayar pada tahap kedua sebagai pelunasan.(dnl)