- iklan atas berita -

 

MetroTimes (Jakarta) – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi denda total Rp4 miliar kepada dua perusahaan, yakni PT CRRC Sifang Indonesia dan PT Anugerah Logistik Prestasindo. Keduanya terbukti melakukan persekongkolan tender dalam pengadaan transportasi darat untuk pemasokan Electric Multiple Unit (EMU) dalam Proyek Kereta Cepat Jakarta–Bandung.

Putusan tersebut dibacakan dalam Sidang Majelis Pembacaan Putusan pada 22 Juli 2025 di Kantor KPPU Jakarta. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Aru Armando dengan anggota Budi Joyo Santoso dan Gopprera Panggabean.

Perkara yang terdaftar dengan nomor 14/KPPU-L/2024 ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang praktik persaingan tidak sehat dalam proses pengadaan proyek senilai sekitar Rp70,3 miliar.

Dalam proses pengadaan, PT CRRC Sifang Indonesia berperan ganda sebagai peserta sekaligus panitia tender, sementara PT Anugerah Logistik Prestasindo menjadi pihak yang diuntungkan dalam persekongkolan. Pengadaan mencakup jasa transportasi darat dari Pelabuhan Tanjung Priok ke Depo Tegalluar Bandung, termasuk pembongkaran dan penempatan EMU di jalur rel.

ads

Majelis menilai telah terjadi tindakan menciptakan persaingan semu dan pelanggaran terhadap asas transparansi dan non-diskriminatif dalam tender. PT CRRC Sifang Indonesia dinilai memfasilitasi kemenangan PT Anugerah Logistik Prestasindo melalui penilaian dokumen penawaran yang tidak sesuai prosedur, serta menjalin komunikasi awal sebelum tender berlangsung.

Akibat persekongkolan ini, negara kehilangan potensi efisiensi biaya dari pengadaan yang seharusnya kompetitif.

Kedua perusahaan dijatuhi denda masing-masing sebesar Rp2 miliar yang wajib dibayarkan ke kas negara paling lambat 30 hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht). Jika mengajukan keberatan, mereka wajib menyerahkan jaminan bank sebesar 20% dari nilai denda ke KPPU dalam waktu 14 hari sejak putusan.

(nald)