
MetroTimes (Surabaya) — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mendorong Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menjadikan aspek persaingan usaha sebagai bagian penting dalam setiap penyusunan dan evaluasi kebijakan daerah. Langkah tersebut dinilai penting agar kebijakan pembangunan tidak menimbulkan hambatan bagi pelaku usaha maupun mengurangi kesempatan UMKM untuk berkembang.
Dorongan itu disampaikan KPPU Surabaya dalam sosialisasi bertajuk “Peran Strategis Persaingan Usaha dan Kemitraan yang Sehat bagi Pemerintah Daerah di Nusa Tenggara Barat” yang digelar secara hybrid bersama Pemerintah Provinsi NTB, Kamis (17/9/2026).
Komisioner KPPU Dr. Eugenia Mardanugraha mengatakan, persaingan usaha yang sehat memiliki keterkaitan erat dengan efisiensi, inovasi, investasi, dan stabilitas perekonomian. Di tengah tekanan ekonomi, ketidakpastian investasi, serta dinamika harga dan rantai pasok, pemerintah daerah perlu memastikan kebijakan yang diterapkan tidak justru mempersempit ruang persaingan.
“Persaingan usaha yang sehat menjadi salah satu fondasi penting dalam menghadapi berbagai tekanan ekonomi dan dinamika pasar,” ujarnya.
Menurutnya, sinergi pemerintah daerah dengan KPPU, pelaku usaha, dan UMKM diperlukan agar kebijakan ekonomi tidak hanya mengejar pertumbuhan, tetapi juga mampu menciptakan pasar yang terbuka dan memberikan kesempatan berusaha secara proporsional.
Plt. Kepala KPPU Surabaya Dyah Paramita menjelaskan, KPPU memiliki sejumlah fungsi, mulai dari penegakan hukum terhadap praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, penilaian merger dan akuisisi, hingga pengawasan pelaksanaan kemitraan antara usaha besar dan UMKM.
Dalam konteks kemitraan, hubungan antara perusahaan besar dengan UMKM harus dibangun atas dasar saling membutuhkan, memperkuat, dan menguntungkan. Hal tersebut penting untuk mencegah munculnya hubungan usaha yang justru membuat usaha mikro dan kecil berada dalam posisi yang dirugikan.
Sementara itu, Kepala Bidang Kajian dan Advokasi KPPU Surabaya Romy Pradhana Aryo mengingatkan adanya sejumlah sektor strategis di NTB yang perlu mendapatkan perhatian dari perspektif persaingan usaha.
Sektor tersebut antara lain pengadaan barang dan jasa pemerintah, pertanian dan perikanan, industri pengolahan, serta pariwisata.
Dalam pengadaan barang dan jasa, misalnya, pemerintah daerah perlu mengantisipasi potensi persekongkolan tender maupun persyaratan yang secara tidak langsung mengarahkan kesempatan kepada pelaku usaha tertentu. Pemerintah juga perlu mengevaluasi berbagai regulasi yang berpotensi menciptakan hambatan masuk bagi pelaku usaha baru.
KPPU menilai kebijakan pemerintah daerah dapat memengaruhi struktur pasar, akses pelaku usaha, serta tingkat persaingan. Karena itu, pemberian perlakuan khusus kepada pihak tertentu maupun pembatasan terhadap pelaku usaha harus dilakukan secara proporsional dan memiliki dasar yang jelas.
Jika tidak dirancang secara tepat, kebijakan tersebut berpotensi mengurangi insentif pelaku usaha untuk melakukan efisiensi dan inovasi.
Selain persaingan antarpelaku usaha, perhatian juga diarahkan pada penguatan UMKM. Sejumlah isu yang dibahas meliputi perkembangan ritel modern, pemanfaatan produk lokal dalam pengadaan pemerintah, akses pembiayaan, serta kewajiban kemitraan antara perusahaan besar dengan UMKM.
KPPU mendorong agar kemitraan tidak berhenti pada pemenuhan kewajiban administratif, tetapi benar-benar memberikan manfaat ekonomi bagi UMKM. Transparansi, kejelasan hak dan kewajiban, serta keseimbangan posisi tawar menjadi aspek yang perlu dijaga dalam hubungan kemitraan.
Di sisi lain, pemerintah daerah juga dinilai perlu meningkatkan pemantauan terhadap perkembangan harga dan ketersediaan barang di pasar. Kelangkaan komoditas maupun kenaikan harga yang tidak wajar perlu dianalisis untuk mengetahui apakah terjadi karena mekanisme pasar atau terdapat indikasi perilaku antipersaingan.
Apabila ditemukan dugaan pelanggaran, informasi dari masyarakat maupun pelaku usaha dapat menjadi bagian dari proses penanganan oleh KPPU sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebagai tindak lanjut, KPPU membuka ruang konsultasi bagi Pemerintah Provinsi NTB maupun pemerintah kabupaten/kota untuk membahas kebijakan yang berpotensi memengaruhi persaingan usaha.
Pemerintah daerah juga dapat menggunakan competition checklist KPPU sebagai instrumen self-assessment. Instrumen tersebut dapat membantu mengidentifikasi potensi dampak persaingan sejak tahap awal perumusan kebijakan.
Dengan memasukkan perspektif persaingan sejak awal, kebijakan pembangunan daerah diharapkan tetap mampu mencapai tujuan pembangunan sekaligus menjaga terbukanya kesempatan usaha, mendorong efisiensi, memperkuat UMKM, dan menciptakan iklim usaha yang berkelanjutan di NTB.
(nald)









