
MetroTimes (Jakarta) – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan tiga perusahaan yang diperiksa dalam perkara dugaan pelanggaran persaingan usaha terkait distribusi dan penjualan AC merek AUX di Indonesia tidak terbukti melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.
Putusan tersebut dibacakan Majelis Komisi pada Selasa, 8 September 2026, di Kantor Pusat KPPU dalam Perkara Nomor 13/KPPU-L/2025. Majelis dipimpin Anggota KPPU Aru Armando selaku Ketua Majelis Komisi, bersama Ketua KPPU Gopprera Panggabean dan Anggota KPPU Budi Joyo Santoso.
Tiga pihak yang menjadi Terlapor dalam perkara tersebut adalah Ningbo AUX Electric Co., Ltd., Ningbo AUX Imp. & Exp. Co., Ltd., dan PT Teknologi Cipta Harapan Semesta (PT TCHS).
Sebelumnya, KPPU memeriksa dugaan pelanggaran Pasal 16, Pasal 19 huruf d, Pasal 23, dan Pasal 24 UU Nomor 5 Tahun 1999. Dugaan tersebut mencakup persoalan perjanjian dengan pihak di luar negeri, dugaan praktik diskriminasi, akses terhadap informasi rahasia, serta dugaan tindakan yang dapat menghambat pasokan dan pemasaran produk pesaing.
Perkara ini berkaitan dengan perubahan hubungan distribusi produk AUX di Indonesia. PT Berkat Elektrik Sejati Tangguh (PT BEST) sebelumnya memiliki kerja sama dengan Ningbo AUX Imp. & Exp. Co., Ltd. untuk mendistribusikan dan menjual produk AUX.
Pada 2018, PT BEST ditunjuk sebagai Agen Penjualan Eksklusif AUX untuk sejumlah produk AC. Kerja sama tersebut kemudian diperbarui pada 2023 untuk masa satu tahun, sebelum hubungan bisnis tersebut berakhir pada Juli 2024.
Dalam periode yang berdekatan, Ningbo AUX Electric Co., Ltd. menjalin kerja sama dengan PT TCHS. Perusahaan yang berdiri pada November 2023 itu kemudian ditunjuk sebagai distributor eksklusif produk AC komersial AUX di Indonesia, termasuk mini VRF, modular VRF, multisplit, chiller, FCU, dan produk light commercial air conditioner.
Perubahan mitra distribusi tersebut menjadi bagian penting dalam pemeriksaan KPPU, termasuk dugaan penghentian pasokan produk dan suku cadang kepada PT BEST serta berbagai informasi yang muncul dalam pembahasan kerja sama antara PT BEST dan pihak AUX.
Majelis Komisi mempertimbangkan sejumlah alat bukti selama persidangan, mulai dari perjanjian distribusi, dokumen impor, Surat Tanda Pendaftaran, komunikasi antarpihak hingga dokumen Non-Disclosure Agreement (NDA). Keterangan para saksi dan ahli juga menjadi bagian dari pertimbangan Majelis.
Salah satu aspek yang dinilai penting adalah karakteristik produk yang dipasarkan masing-masing perusahaan. Dalam persidangan diketahui PT BEST antara lain memasarkan AC residential (RAC), sedangkan PT TCHS ditunjuk untuk memasarkan AC commercial (CAC) dan light commercial (LCAC).
Berdasarkan keseluruhan fakta persidangan, Majelis Komisi menilai produk yang menjadi objek perkara memiliki karakteristik dan harga yang berbeda serta tidak saling bersubstitusi.
Dengan pertimbangan tersebut, PT BEST dinilai bukan merupakan pesaing PT TCHS dalam penjualan AC AUX tipe CAC di Indonesia. Karena itu, tindakan para Terlapor yang diperiksa tidak dapat dikategorikan sebagai persekongkolan dan/atau praktik diskriminasi sebagaimana yang didalilkan Investigator.
KPPU kemudian memutuskan Terlapor I, Terlapor II, dan Terlapor III tidak terbukti melanggar Pasal 16, Pasal 19 huruf d, Pasal 23, maupun Pasal 24 UU Nomor 5 Tahun 1999.
Putusan tersebut diambil setelah Majelis Komisi mempertimbangkan seluruh fakta persidangan, termasuk Laporan Dugaan Pelanggaran, tanggapan para Terlapor, keterangan saksi dan ahli, dokumen yang diajukan, serta simpulan Investigator dan para Terlapor.
(nald)









