- iklan atas berita -

 

Metro Times (Jakarta) – Di tengah masa pandemi Covid-19, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) secara
konsisten terus mencermati kenaikan harga berbagai komoditas pangan di masyarakat,
khususnya yang mengalami kenaikan harga cukup tinggi seperti bawang putih.

“Kami menemukan bahwa komoditas bawang putih mengalami lonjakan harga yang
sangat tinggi. Bahkan pada bulan Maret 2020 memiliki disparitas harga antara harga
acuan dan harga pasar rata-rata sudah di atas 40%. Di Jakarta sendiri, bawang putih
sempat memiliki disparitas lebih dari 70%. Untuk itu, dari sisi kebijakan persaingan
usaha, upaya Pemerintah untuk mempermudah importasi adalah tepat”, jelas Anggota
KPPU, Guntur S. Saragih.

KPPU mengapresiasi kebijakan yang diambil oleh Kementerian Pertanian yang
menerbitkan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) sejak 7 Februari 2020
dengan total 103 ribu ton, dan lahirnya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 27 Tahun 2020 tentang Ketentuan Impor Produk Holtikultura pada tanggal 18 Maret 2020 yang
merelaksasi prosedur admnistrasi penerbitan izin impor dengan meniadakan persetujuan impor dan laporan surveyor untuk komoditas tersebut.

KPPU menilai, meskipun dalam kondisi pandemi seperti saat ini, ketersediaan pasokan bahan pokok, seperti bawang putih perlu tetap ada di pasar. Karena itu, mengingat kebutuhan bawang putih dalam negeri hampir sepenuhnya dipasok bawang putih impor, maka Pemerintah perlu mendorong dan mengawasi agar importir bawang putih melakukan realisasi impor atas izin yang telah diterimanya. Pemerintah juga perlu menetapkan sanksi yang tegas bagi para importir yang dengan sengaja dan tanpa
alasan yang dapat dipertanggungjawabkan melalukan penundaan atas realisasi impor
tersebut.
“Kalau perlu Pemerintah dapat mem-blacklist para importir nakal”, tegas Guntur.

ads

Lebih lanjut Guntur menjelaskan, KPPU akan melakukan penegakan hukum persaingan
jika para importir secara bersama-sama melakukan kartel guna menghambat realisasi
impor tersebut. Karena dari sisi persaingan usaha, penghambatan realisasi impor secara
bersama-sama disamakan dengan upaya menahan pasokan dan mengatur pemasaran
suatu barang atau jasa sebagaimana dilarang oleh Undang-undang No. 5/1999.

KPPU sendiri telah meningkatkan pengawasannya atas sektor pangan guna menjaga agar tidak terdapat pelaku usaha yang secara bersama-sama menahan pasokan atau
memberikan harga yang sangat tinggi (excessive) di masyarakat. Berdasarkan hasil
pengawasan, Guntur mengaku bahwa KPPU telah mengantongi nama-nama importir
bawang putih tersebut.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!