- iklan atas berita -

 

MetroTimes (Surabaya) – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melalui Kantor Wilayah IV Surabaya melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Pasar Wonokromo, Surabaya, pada Senin (9/3/2026). Kegiatan ini dilakukan untuk memantau ketersediaan pasokan dan perkembangan harga komoditas pangan menjelang Idul Fitri 1447 Hijriah, sekaligus mengantisipasi potensi praktik monopoli maupun persaingan usaha tidak sehat di pasar tradisional.

Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Kantor Wilayah IV KPPU Surabaya, Dyah Paramita, S.I.Kom., M.Si., saat menanyakan stok dan harga ayam.

Sidak yang dimulai pukul 09.00 WIB tersebut dipimpin langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Kantor Wilayah IV KPPU Surabaya, Dyah Paramita, S.I.Kom., M.Si., bersama jajaran KPPU. Kegiatan ini juga melibatkan sejumlah instansi terkait, antara lain Ditreskrimsus Polda Jawa Timur, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Timur, Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan Kota Surabaya, Badan Urusan Logistik (Bulog), serta PD Pasar Surya.

Kolaborasi lintas lembaga ini bertujuan memperkuat pengawasan terhadap distribusi serta harga bahan pokok yang menjadi kebutuhan utama masyarakat menjelang hari raya. Selain melakukan pemantauan langsung di lapangan, tim juga berdialog dengan para pedagang guna memperoleh informasi terkait kondisi pasokan dan dinamika harga.

Dyah Paramita menyampaikan bahwa secara umum ketersediaan berbagai komoditas pangan di Pasar Wonokromo masih dalam kondisi aman dan cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.

ads

“Dari hasil pemantauan kami bersama instansi terkait, stok berbagai komoditas bahan pokok masih relatif aman. Namun terdapat beberapa komoditas yang mengalami kenaikan harga, seperti cabai rawit merah yang mengalami peningkatan cukup signifikan,” ujarnya.

Dalam pemantauan tersebut, harga telur ayam ras tercatat sekitar Rp30.000 per kilogram, turun dari sebelumnya yang sempat mendekati Rp31.000 per kilogram. Harga tersebut sudah sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) atau Harga Acuan Pemerintah (HAP) sebesar Rp30.000 per kilogram.

Sementara itu, harga daging ayam ras terpantau sekitar Rp41.000 per kilogram dengan HET/HAP sebesar Rp40.000 per kilogram. Untuk minyak goreng merek MinyaKita tercatat sekitar Rp16.000 per liter, mendekati HET/HAP sebesar Rp15.700 per liter, sedangkan minyak goreng non- subsidi berada pada kisaran Rp18.000 hingga Rp21.500 per liter.

Adapun harga bawang merah terpantau sekitar Rp40.000 per kilogram dengan HET/HAP Rp41.500 per kilogram, sedangkan bawang putih sekitar Rp35.000 per kilogram dengan HET Rp38.000 per kilogram.

Untuk komoditas beras, harga beras premium berada di kisaran Rp17.500 per kilogram dengan HET/HAP Rp14.900 per kilogram. Sementara beras medium berada pada kisaran Rp16.000 per kilogram dengan HET/HAP Rp12.500 per kilogram.

Harga gula pasir tanpa merek tercatat sekitar Rp17.000 per kilogram, sedangkan gula bermerk berada pada kisaran Rp19.000 per kilogram dengan HET/HAP Rp17.500 per kilogram. Untuk daging sapi, harga terpantau berkisar antara Rp115.000 hingga Rp120.000 per kilogram dengan HET/HAP sebesar Rp140.000 per kilogram.

Berdasarkan hasil pemantauan dan dialog dengan para pedagang, KPPU belum menemukan indikasi kuat adanya permainan harga maupun kesepakatan antar pelaku usaha yang mengarah pada praktik monopoli atau kartel. Kenaikan harga pada beberapa komoditas dinilai lebih disebabkan oleh tingginya permintaan menjelang Ramadan dan Idul Fitri.

Meski demikian, KPPU mencatat masih terdapat temuan di lapangan terkait praktik tying-in dalam penjualan minyak goreng merek MinyaKita di beberapa pasar tradisional di Surabaya. Praktik ini terjadi ketika pedagang atau distributor mensyaratkan pembelian produk lain sebagai syarat untuk memperoleh MinyaKita.

Praktik tersebut berpotensi melanggar Pasal 15 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, yang melarang perjanjian yang mensyaratkan pembelian barang lain sebagai bagian dari transaksi.

KPPU telah melakukan langkah preventif dengan meminta distributor agar segera mengubah praktik penjualan tersebut. Jika di kemudian hari masih ditemukan pelanggaran serupa, KPPU tidak menutup kemungkinan untuk mengambil langkah hukum, termasuk memanggil pelaku usaha yang terlibat.

“Pelaku usaha agar berhati-hati dalam menjalankan praktik penjualan, khususnya untuk komoditas pangan strategis, agar tidak melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999,” tegas Dyah.

KPPU juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan pembelian secara berlebihan (panic buying) karena pasokan bahan pokok secara umum masih terjaga. Ke depan, KPPU akan terus melakukan pemantauan terhadap dinamika harga dan distribusi komoditas pangan selama periode Ramadan hingga menjelang Idul Fitri guna memastikan iklim persaingan usaha tetap sehat serta melindungi kepentingan konsumen.

(nald)