
MetroTimes (Jakarta) — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menegaskan bahwa Indonesia membutuhkan reformasi hukum persaingan usaha yang lebih adaptif terhadap era ekonomi digital. Hal ini disampaikan Ketua KPPU, M. Fanshurullah Asa, dalam pembukaan The 3rd Jakarta International Competition Forum (3JICF) yang diselenggarakan di Danareksa Tower, Jakarta.
Menurutnya, ekonomi digital telah mengubah total struktur pasar dan menciptakan “tembok tak kasat mata” berupa network effects, akumulasi data raksasa, dan keputusan berbasis algoritma. Ketiga elemen ini memperkokoh dominasi pelaku usaha besar sekaligus menyulitkan UMKM masuk ke pasar.
“Kekuatan data dan algoritma telah menciptakan hambatan masuk yang jauh lebih kompleks dibandingkan penguasaan harga atau produksi. Ini ancaman baru bagi persaingan sehat,” tegas Ketua KPPU.
Tiga Pilar Strategis 3JICF
Forum internasional yang mengusung tema “Legal Reform, International Alignment & Enforcement Evolution” ini menampilkan tiga agenda besar yang menjadi fokus KPPU :
1. Reformasi Hukum Persaingan Usaha
KPPU menilai regulasi nasional harus bertransformasi dari pendekatan reaktif berbasis kasus menjadi proaktif berbasis risiko. Fenomena seperti self-preferencing dan algorithmic tacit collusion menuntut perubahan cara pandang regulator.
Kebijakan persaingan di masa depan harus mampu mendeteksi potensi monopoli lebih dini sebelum menyebabkan distorsi pasar.
2. Penyelarasan Internasional
Ekonomi digital bersifat tanpa batas negara. Karena itu, Indonesia — yang kini dalam proses aksesi OECD dan bergabung dengan BRICS — perlu menyelaraskan standar regulasi dengan praktik global, termasuk dalam notifikasi merger, interoperabilitas, dan penyalahgunaan data.
Forum ini menghadirkan beragam pakar internasional, termasuk Andrey Tsyganov (FAS Russia) dan Prof. Rhenald Kasali, yang memberikan perspektif global tentang disrupsi digital dan evolusi persaingan usaha.
3. Evolusi Penegakan Hukum
KPPU menekankan bahwa penegakan hukum harus diperkuat melalui teknologi, termasuk :
- forensik digital,
- penggunaan AI untuk mendeteksi bid-rigging,
- perlindungan UMKM dari kontrak yang tidak adil di platform digital.
Pendekatan penegakan hukum KPPU ke depan akan lebih berbasis data dan analitik.
Menjaga Daya Saing untuk Pertumbuhan Ekonomi Nasional
Forum 3JICF tidak hanya menjadi ajang diskusi, tetapi juga menghasilkan rekomendasi kebijakan (actionable policy notes) untuk pemerintah. KPPU menargetkan terciptanya pasar yang contestable, terbuka bagi pemain baru, dan bebas dari bottleneck yang menghambat inovasi.
Ketua KPPU menegaskan bahwa tanpa ekosistem persaingan yang sehat dan modern, sulit bagi Indonesia mencapai target pertumbuhan ekonomi nasional 8 persen.
“Reformasi ini diperlukan untuk memastikan sistem ekonomi tetap adil, transparan, dan memberikan kesempatan yang sama bagi seluruh pelaku usaha,” ujarnya.
Forum ini diikuti oleh pemangku kepentingan lintas sektor, mulai dari pemerintah, akademisi, pelaku usaha, hingga lembaga internasional.
(nald)




