- iklan atas berita -

 

MetroTimes (Surabaya) – Ditkrimsus Polda Jatim Backup Polres Kediri dalam kasus Upal (uang palsu) dan berhasil mengungkap pabrik uang palsu di Kediri. Dalam pers rilis yang digelar di depan Gedung Mahameru Polda Jatim pada Kamis 3 November 2022 tersebut dihadiri pejabat dari beberapa instansi antara lain Bank Indonesia hingga Bea Cukai.

Berawal pada tanggal 14 Oktober 2022 setelah Petugas menerima laporan dari Bank BRI di Kediri, terkait temuan uang palsu kurang lebih 4 juta . Anggota yang mengetahui langsung menindak lanjuti laporan tersebut mulai tanggal 14 Oktober hingga tanggal 01 November 2022.

Seperti uang disampaikan oleh Kapolres Kediri AKBP Agung bahwa saat ini dari hasil pengembangan penyelidikan, Petugas telah mengamankan kurang lebih 11 tersangka.

“Mulai dari pengedar uang palsu,
manajer untuk produksi uang palsu serta pendananya uang palsu”. Ungkap AKBP Agung.

ads

“Dari 11 tersangka membuat uang palsu kita amankan di peralatan yang pertama di Kabupaten Kediri, ada juga kami kembangkan kembali di wilayah Jawa tengah, lalu kita kembangkan lagi di Jakarta dan kita kembali lagi tempat produksinya di Cimahi Jawa Barat”. Kata AKBP Agung.

Tersangka saat di bawa petugas di Mapolda Jatim
Dari hasil barang bulti yang di sita Polisi saat ini antara lain alat produksi yang dipakai tersangka untuk mencetak uang palsu.

“Berhasil kita amankan ada 55 item Barang bukti, yang ada di samping sebelah kiri kita dan uang yang berhasil kita amankan yang tersisa di beberapa pelaku jumlah kurang lebih 800 juta”. Terang AKBP Agung.

“Kami sampaikan bahwa untuk pelaku uang palsu ini mulai mencetak uang palsu mulai bulan Maret sampai dengan April 2022, yang tercetak hasil keterangan dari pelaku adalah kurang lebih 2 miliar”. Jelasnya

“Lalu sudah tersebar ke masyarakat kurang lebih 1,2 miliar dan kurang lebih 800 miliar sudah bisa kita amankan untuk lebih lanjutnya nanti akan kita kembangkan kembali”. Tutupnya.

Atas perbuatannya para tersangka terancam dijerat dengan undang-undang pasal 36 ayat 1 , 2 dan 3. undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Tentang uang yang ancaman hukumnya hukumannya 15 tahun penjara dan denda 50 miliar. (nald)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!