- iklan atas berita -

 

MetroTimes (Surabaya) – SatReskrim Polrestabes Surabaya meringkus pelaku pecah kaca mobil, yang kasusnya sedang viral di Surabaya.

Adalah VJ (37), warga Kalimas Baru Surabaya, yang melakukan aksinya di delapan TKP di Surabaya

“Tersangka adalah seorang residivis. Dan telah melakukan aksinya sejak bulan Oktober 2023,” ujar Kasat Reskrim AKBP Hendro Sukmono, Selasa (5/12).

Hendro menambahkan, dalam menjalankan aksinya, pelaku menggunakan modus pecah kaca mobil. Kemudian mengambil semua barang berharga yang ada di dalamnya.

ads

Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya adalah satu unit motor Honda Blade, dua buah alat darurat pecah kaca mobil, sebuah alat gunting capit, sebuah gunting, dua buah helm warna hitam, sepasang sepatu kulit, dan sebuah celana jeans merk BOSS.

“Rencananya, tersangka akan kami jerat dengan pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 9 tahun,” pungkasnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!