Metro Times (Purworejo) Tri Asih Destari, istri Calon Wakil Bupati Purworejo Nomor Urut 02 Kusnomo, yang menjadi Tergugat I, dalam gugatan perdata yang dilayangkan Abdul Azis, mengeluarkan press release perkara dengan nomor 42/G/2020/PN.PWR, sebagai tanggapan atas tuduhan yang disampaikan penggugat melalui media.
Disebutkan, bahwa Tergugat I, mengakui adanya kerjasama yang pernah dijalin dengan Penggugat sejak tahun 2013. Keduanya bersepakat untuk menyamakan saham, masing-masing limapuluh persen. Dalam perjanjian itu, Penggugat dan Tergugat juga bersepakat untuk membagi rata keuntungan dan kerugian yang timbul akibat usaha bersama tersebut.
Melalui kuasa hukumnya Tri Asih Destari, Detkri Badiron dan Prabowo, mengungkapkan gugatan yang dilayangkan Penggugat di Pengadilan Negeri Purworejo justru mencederai kerjasama bisnis yang sudah dijalin selama ini. Pasalnya, menurut Tergugat, kerjasama dilaksanakan dengan menganut manajemen bersama.
“Segala sesuatu yang tidak atau cukup diatur dalam akta ini akan diselesaikan dan diatur oleh kedua belah pihak secara musyawarah,” sebutnya, dalam Perjanjian Kerjasama Nomor 32 Pasal 10 ayat (1) dan (2).
“Apabila timbul perbedaan pendapat atau perselisihan di antara kedua belah pihak, yang tidak dapat diselesaikan dengan cara seperti di atas, maka perselisihan tersebut dapat diselesaikan oleh Badan Arbitrase,” tambahnya.
Merujuk pada kesepakatan/peraturan itu, lanjut Kuasa Hukum Tri Asih Destari, Pengadilan Negeri Purworejo tidak berhak mengadili perkara yang diajukan oleh Abdul Azis selaku penggugat.
Lebih lanjut dijelaskan, Tergugat, terbuka untuk menyelesaikan persoalan ini melalui cara-cara kekeluargaan. Menurut Tergugat, Penggugat melalui kuasa hukumnya juga telah menerima sejumlah aset dari Tergugat, sebagai jaminan.
“Bahwa masih tertanggal 9 Oktober 2020 Tergugat II juga telah menandatangani surat pernyataan dan kuasa yang berisi persetujuan/ijin kepada penggugat untuk menjual barang dan jaminan miliknya kepada siapapun juga sesuai harga pasaran dan/atau kesepakatan kedua belah,” paparnya.(dnl)