
METROTIMES ( Dobo, ) Frederikus Renyaan, SH dan Willibrodus Renyaan, SH, selaku Kuasa Hukum Pemohon dalam perkara Praperadilan terkait penyitaan Kapal KM. Mina Maritim 153, Bahwa Mahkamah Agung Republik Indonesia telah mewajibkan modernisasi administrasi perkara melalui sistem elektronik yaitu e-Berpadu untuk perkara pidana dan e-Court/e-Litigation untuk perkara perdata sebagaimana diatur dalam: Perma Nomor 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik;
PERMA Nomor 8 Tahun 2022 tentang Perubahan atas PERMA Nomor 4 Tahun 2020;
Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 239/KMA/SK/VIII/2022 tentang Petunjuk Teknis Administrasi Perkara Pidana Terpadu Secara Elektronik;
Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 365/KMA/SK/XII/2022 tentang Petunjuk Teknis Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik;
PERMA Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik.
Bahwa sistem e-Berpadu dibentuk untuk mewujudkan keterbukaan, efektivitas, efisiensi, akuntabilitas, serta integrasi administrasi perkara pidana antar aparat penegak hukum dan pengadilan secara elektronik demi menjamin kepastian hukum dan perlindungan hak pencari keadilan. Ungkap Frederikus Renyaan, SH kepada sejumlah media di Dobo sore kemarin
Dalam keterangan-nya Frederikus yang akrap di sapa Edy itu membeberkan kronologi peristiwa yang dialami-nya sebagai kuasa hukum dalam membela klien-nya pada perkara tersebut bahwa” sidang pertama perkara praperadilan tanggal 11 Mei 2026 di Pengadilan Negeri Dobo, selaku Kuasa Hukum Pemohon menanyakan kepada Hakim Tunggal yang memeriksa perkara mengenai apakah persidangan dilaksanakan melalui sistem e-Berpadu atau secara manual/tatap muka. Ungkapnya
Katanya” Hakim Tunggal menyampaikan” sistem e-Berpadu padanya mengalami gangguan dan tidak terkoneksi sehingga persidangan dilaksanakan secara manual atau tatap muka. Ujarnya
Lebih jelas-nya Edy mengatakan” Beranjak dari penyampaian tersebut, pada tanggal 12 Mei 2026 kami mengajukan surat permohonan informasi kepada Panitera Muda Hukum/PTSP Bagian Umum Pengadilan Negeri Dobo yang pada pokoknya meminta penjelasan mengenai:
Apakah Surat Permintaan Persetujuan Penyitaan Nomor: B/543/IV/RES.1.24/2026/Satreskrim tanggal 13 April 2026 benar telah diterima dan didaftarkan dalam buku register Pengadilan Negeri Dobo; Apakah Penetapan Nomor: 19/PenPid.B-SITA/2026/PN.Dob tanggal 15 April 2026 benar tercatat dan terdaftar dalam register resmi Pengadilan Negeri Dobo; Penjelasan mengenai tanggal penerimaan, nomor register, dan status administrasi penetapan tersebut;
Permohonan salinan dan dokumentasi/foto buku register sebagai bukti pencatatan resmi;
Permohonan agar salinan penetapan dapat diberikan kepada pihak yang berkepentingan melalui Kuasa Hukumnya. Terangnya
Edy menambahkan” Bahwa kemudian pada tanggal 18 Mei 2026, Pengadilan Negeri Dobo memberikan jawaban yang pada pokoknya menyatakan benar Surat Permintaan Persetujuan Penyitaan dari Polres Kepulauan Aru Nomor: B/543/IV/RES.1.24/2026/Satreskrim tanggal 13 April 2026 baru diterima pada PTSP Pengadilan Negeri Dobo pada tanggal 14 April 2026 dan Penetapan Persetujuan Penyitaan baru dibuat serta dikirimkan melalui aplikasi e-BERPADU pada tanggal 15 April 2026. Tambahnya
Namun demikian, Pengadilan Negeri Dobo dalam surat tersebut menyatakan menolak memberikan salinan penetapan maupun dokumentasi register dengan alasan bahwa permohonan penyitaan berasal dari Polres Kepulauan Aru.
Bahwa menurut hukum, alasan tersebut tidak menghapus hak PEMOHON sebagai pemilik barang yang disita untuk mengetahui dan menguji legalitas tindakan penyitaan dimaksud, terlebih objek penyitaan adalah milik PEMOHON dan keabsahan penyitaan tersebut sedang dipersoalkan dalam mekanisme praperadilan.
Bahwa berdasarkan Pasal 119 ayat (1) KUHAP, penyitaan hanya dapat dilakukan oleh penyidik dengan izin Ketua Pengadilan Negeri setempat.
Dengan demikian, keberadaan permohonan penyitaan maupun penetapan izin penyitaan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari legalitas tindakan penyitaan itu sendiri.
Bahwa berdasarkan Pasal 122 ayat (4): Dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) Hari terhitung sejak Penyitaan selesai dilakukan, Penyidik memberikan salinan surat perintah Penyitaan atau surat izin Penyitaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada pemilik atau pihak yang menguasai benda dan kepada ketua pengadilan negeri.
Menurutnya” Pasal 122 ayat (7): Dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) Hari terhitung sejak Penyitaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) selesai dilakukan, Penyidik memberikan salinan surat perintah Penyitaan atau surat izin Penyitaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (6) kepada pemilik atau pihak yang menguasai benda dan kepada ketua pengadilan negeri. Ucap Edy
Bahwa selanjutnya Pasal 77 KUHAP memberikan kewenangan kepada Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutus sah atau tidaknya penyitaan. Oleh karena itu, PEMOHON sebagai pihak yang hak miliknya dirampas secara langsung mempunyai kepentingan hukum untuk mengetahui, memperoleh, dan menguji dokumen yang dijadikan dasar legalitas penyitaan tersebut.
Bahwa selain itu, berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, setiap informasi publik pada asasnya bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap pengguna informasi publik.
Pengadilan sebagai badan publik pada prinsipnya wajib memberikan akses terhadap penetapan pengadilan sepanjang tidak termasuk informasi yang dikecualikan secara tegas oleh undang-undang.
Bahwa Mahkamah Agung Republik Indonesia juga telah mengatur keterbukaan informasi di lingkungan peradilan melalui SK KMA Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 yang kemudian diperbaharui dengan SK KMA Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan, yang pada pokoknya menegaskan bahwa penetapan pengadilan merupakan informasi yang pada prinsipnya dapat diakses oleh pihak yang berkepentingan.
Edy juga menambahkan” Bahwa dengan demikian, PEMOHON melalui Kuasa Hukumnya sesungguhnya memiliki hak dan kepentingan hukum untuk meminta salinan permohonan penyitaan maupun penetapan izin penyitaan kepada Pengadilan Negeri Dobo guna kepentingan pembelaan hak dan pengujian sah atau tidaknya penyitaan dalam perkara a quo.
Edy juga mengatakan” penolakan untuk memberikan salinan tersebut justru menunjukkan adanya pembatasan akses PEMOHON untuk menguji legalitas tindakan penyitaan, sehingga bertentangan dengan asas due process of law, asas fair trial, dan prinsip equality of arms dalam hukum acara pidana.
Terlebih lagi terdapat kontradiksi dalam penjelasan pihak pengadilan, dimana pada awal persidangan Hakim Tunggal menyampaikan bahwa sistem e-Berpadu mengalami gangguan dan persidangan dilakukan secara manual, namun dalam surat resmi pengadilan justru dinyatakan bahwa penetapan penyitaan dikirim melalui aplikasi e-BERPADU. Sebutnya
Pasalnya” eadaan tersebut patut diduga menimbulkan ketidakpastian administrasi dan memerlukan pemeriksaan lebih lanjut demi menjamin integritas pelayanan peradilan.
Oleh karena itu pihaknya mendatangi bagian umum pengadilan guna meminta penjelasan lebih lanjut, namun kebutuhan kami sebagai kuasa hukum tetap tidak dipenuhi sehingga kami dipanggil oleh Juru Bicara Pengadilan atas nama Petra Gilang Ramadhan untuk diberikan penjelasan. Jelasnya
Dalam penjelasan tersebut kami tetap merasa hak kami sebagai warga negara dan kuasa hukum diabaikan sehingga kami meminta agar difasilitasi untuk bertemu langsung dengan Ketua Pengadilan Negeri Dobo guna memastikan kebenaran apakah permohonan maupun penetapan penyitaan benar-benar dikirim melalui aplikasi e-Berpadu.
Permintaan tersebut kemudian disampaikan kepada pimpinan pengadilan, namun melalui Juru Bicara Pengadilan, Wakil Ketua Pengadilan yang merangkap sebagai Ketua atas nama Dwinata Estu Dharma, SH.MH menyampaikan bahwa kami tidak diizinkan melihat dokumen maupun data dimaksud.
Menurut Edy” Tindakan tersebut sangat disesalkan karena tidak mencerminkan asas keterbukaan informasi publik, pelayanan publik yang baik, serta perlindungan hak-hak pencari keadilan sebagaimana semangat reformasi peradilan yang sedang dibangun Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Edy menyampaikan juga” Kapal KM. Mina Maritim 153 telah disita sejak tanggal 19 Maret 2026, namun berita acara penyitaan dan permohonan izin kepada Ketua Pengadilan baru dibuat sekitar tanggal 13 April 2026 atau kurang lebih setelah 25 (dua puluh lima) hari sejak penyitaan dilakukan.
Oleh karena itu sangat wajar apabila kami selaku Kuasa Hukum Pemohon ingin mengetahui isi permohonan dan izin penyitaan tersebut guna memastikan hak-hak klien kami, termasuk mengetahui barang-barang apa saja yang masuk dalam objek sita dan mana yang menjadi kepentingan pembuktian persidangan. Pungkasnya (V374)




