Pada Titik ini seharus terpasang 4 Pju namun Fakta di lapangan hanya 3 PJU
- iklan atas berita -

Laporan Khusus : Metro Times

MetroTimes(Sidoarjo) Ketua LSM Masyarakat Anti Pembodohan(MAP) M. Sidik akan melaporkan Dugaan Korupsi Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kabupaten Sidoarjo Terkait adanya Dugaan Penyimpangan/Pelanggaran terhadap pekerjaan Pelaksanaan 1 (satu) Paket Pembangunan PJU Solar Cell Tahun Anggaran 2015 , Dengan nilai pagu Rp 892.550.000,00 HPS Sebesar Rp. 883.213.000,00.yang di menangkan oleh PT.Dwi Cahaya Teknik dengan Nilai Penawaran sebesar Rp. 812.186.000,00.

Ketua LSM MAP M.SIDIK
Ketua LSM MAP M.SIDIK
Sidik menerangkan Unsur Kuat pidana tersebut diantaranya :

1.Pekerjaan Pembangunan PJU Solar Cell yang di kerjakan pada lokasi Area Alun-Alun Kabupaten Sidoarjo tidak sesuai Speksifikasi Teknik Baik dari Ketinggian PJU yang kurang dari 7 meter dan Pemasangan lampu PJU.

2.Pengecoran Tiang dari Beton Bertulang dengan Pembesian Beton yang seharusnya mengunakan Besi Ulir (SNI) 13 dan 8 sesuai dimensi dalam gambar.

Denah Gambar PJU Solar Cell Alun-Alun Kabupaten Sidoarjo 2015
Denah Gambar PJU Solar Cell Alun-Alun Kabupaten Sidoarjo 2015
3.Banyakya Item yang Fiktif alias tidak di kerjakan seperti :
a. Jumlah Tiang PJU hanya berjumlah 17 Buah/Titik dari 22 Buah/Titik sehingga masih kurang 5 PJU Solar Cell yang tidak terpasang
b. Tidak ada nya Ornament lampu pada masing tiang PJU
c. Dan Item-item lain dalam Dokumen Kontrak yang tidak di laksanakan

4.Serah terima pekerjaan konstruksi tetap terjadi walaupun hasil pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi yang teruang dalam kontrak (baik dari sisi desain konstruksi, kuantitas/volume, maupun kualitas/mutu material terpasang) sebagian Item yang Fiktif sehingga tidak sesuai BQ maupun KAK dalam Dokumen Kontrak.

BQ PJU Solar Cell tertulis 22 titik/Buah
BQ PJU Solar Cell tertulis 22 titik/Buah
5.Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan melalui PPK tidak memerintahkan Penyedia Barang/Jasa untuk memperbaiki dan/atau melengkapi kekurangan pekerjaan sebagaimana yang disyaratkan dalam Kontrak ( tidak melakukan perbaikan terhadap hasil pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi yang teruang dalam kontrak pada saat masih dalam tahap pelaksanaan pekerjaan baik dari sisi desain konstruksi, kuantitas/volume, maupun kualitas/mutu material terpasang)

ads

6. Adanya Pembiaran dan lemahnya Fungsi Pengawasan dan Pekerjaan yang di lakukan oleh PPK maupuan PPHP dan Laporan harian , mingguan, bulanan dari konsultan pengawas diindikasikan bersifat Manipulatif.

7. Kinerja pengawas konsultan dan pengawas internal secara tidak langsung bersifat mendukung/membiarkan pelaksana ( kontraktor ) yang melakukan pelaksanaan pekerjaan konstruksi tidak sesuai dengan ketentuan keteknikan yang telah ditetapkan dan mengakibatkan Berpontensi Terjadi Kegagalan pekerjaan Konstruksi.

8. Dari hasil tinjuann di lapangan pada malam hari Masih terdapat sebagian lampu PJU Solar Cell yang tidak menyala.

lebih lanjut Sidik menyimpulkan ada beberapa indikasi penyimpangan dalam pekerjaan konstruksi tersebut yang bertentangan dengan UU dan peraturan lainya :

1. Ada unsur kerugian negara
2. Adanya unsure Konsprirasi saling menguntungan antara penyedia jasa dengan pengguna jasa
3. Ada dugaan kuat kesengajaan dari penyedia jasa dan pengguna jasa
4.Ada dugaan kuat perbuatan melawan hukum dari unsur pemerintah (misalnya suap, penyalahgunaan wewenang, pemerasan, dan sebagainya)
5. penyalahgunaan kewenangan dalam aspek hukum pidana khusus karena berdampak merugikan keuangan atau perekonomian negara.

“Kita lihat saja Mas,Biarkan mereka yang menjelaskan kepada Publik” ujar Salah Satu Sesepuh LSM di Sidoarjo tersebut.Sementara itu Kepala Dinas Kebersihan Dan Pertamana Kabupaten Sidoarjo yakni M Bahrul Amig belum memberi tanggapan. (Bersambung)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!