
Metro Times (Purworejo) Pembayaran Zakat mal di Pendopo Kabupaten Purworejo yang difasilitasi oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Purworejo sepi peminat. Ratusan Aparatur Sipil Negara (ASN) memilih pulang usai Wabup membuka kegiatan layanan pembayaran zakat Kepala Daerah, Forkompimda, BUMN dan BUMD, Kamis (24/5).
Kegiatan tersebut sedianya akan mendengarkan pidato Presiden Joko Widodo melalui telekonference namun batal dilaksanakan. Forum kemudian diisi dengan laporan Ketua Baznas Purworejo, sambutan Bupati dan sambutan Kepala Kementerian Agama Kabupaten Purworejo.
Rencananya kegiatan tersebut diakhiri dengan pembukaan layanan zakat oleh Wakil Bupati dan diikuti oleh ASN di lingkungan Pemkab Purworejo. Namun, setelah Wabup membayarkan zakat malnya hanya beberapa ASN saja yang mengikuti untuk membayarkan zakat mal melalui layanan Baznas.
Wakil Bupati Yuli Hastuti SH dalam sambutannya mengakui jika kesadaran ASN untuk membayarkan zakat lewat layanan Baznas masih cukup minim. Hal itu terlihat dari prosentase ASN di lingkungan Pemkab Purworejo yang tidak lebih dari 30 persen yang sudah membayar lewat Baznas.
“Padahal berdasarkan perkiraan Baznas, potensi zakat di Kabupaten Purworejo yang berasal dari ASN mencapai Rp 3,3 miliar pertahun. Angka tersebut tentu akan sangat membantu pemerintah dalam mengentaskan kemisikinan,” kata Yuli.
Dikatakannya, prosentase pengumpulan zakat yang masih kecil tersebut kemungkinan disebabkan oleh berbagai faktor internal dan eksternal. Disamping kesadaran membayar zakat yang memang masih kurang, juga dipengaruhi faktor transparansi pengelolaan zakat, yang membuat keraguan para calon muzaki (pembayar zakat).
“Di sisi lain, masih banyak yang belum tahu manfaat dari zakat ini, dimana sesungguhnya zakat tidak hanya berdampak terhadap penerima zakat, tetapi juga terhadap pemberi zakat. Untuk itu diperlukan penguatan kelembagaan pengelola zakat sekaligus sosialisasi secara terus menerus kepada aparatur negara, agar mereka termotivasi untuk menunaikan kewajiban berzakat,” imbuhnya.
Yuli menambahkan, lahirnya UU No.23/2011 tentang Pengelolaan Zakat disusul dengan terbitnya PP No.14/2014, diharapkan dapat berdaya guna dalam mensejahterakan masyarakat. Oleh karena itu, sebagai salah satu instrumen pemerataan pendapatan, zakat harus dikelola dengan baik dan sesuai syariat Islam. “Dengan pengelolaan yang baik, zakat merupakan sumber dana potensial yang dapat dimanfaatkan untuk memajukan kesejahteraan umum bagi seluruh masyarakat,” katanya. (luk)
Baznas Tasarufkan Miliaran Rupiah
*Bantu Entaskan Kemiskinan di Purworejo
SEMENTARA ITU, pada kegiatan layanan pembayaran zakat tersebut, Baznas Kabupaten Purworejo juga menyerahkan secara simbolis bantuan untuk warga kurang mampu berupa bedah rumah Rumah Tidak Layah Huni (RTLH).
Dalam laporannya Ketua Baznas, KH Hamid AK SPdI mengungkapkan bahwa perolehan zakat pada tahun 2017 lalu adalah Rp 1.853.001.290. Sementara untuk infaq pada tahun 2017 sebesar Rp 636.626.243.
“Dari hasil perolehan zakat tahun 2017 tersebut telah ditasarufkan sebesar Rp 1.101.728.000. Sedangkan tasaruf infaq sebesar Rp 332.878.022. Dan pada tahun 2018 ini, kami telah mentasarufkan zakat sebesar Rp 856.568.328 sedangkan untuk tasaruf infaq pada tahun ini sebesar Rp 335.000.000,” katanya.
KH Hamid menambahkan, pentasarufan atau penyaluran Baznas tersebut antara lain untuk warga kurang mampu antara lain, untuk bantuan modal usaha, bantuan biaya pendidikan, pengobatan gratis, paket sembako, bedah rumah, dan untuk pembangunan masjid dan mushola.
“Untuk bedah rumah diberikan kepada RTLH sebanyak 51 rumah, masing-masing Rp 10 juta. Bahkan kami juga memberikan bantuan kepada warga kurang mampu yang tidak bisa mengambil ijazah sekolah karena kekurangan pembayaran, padahal ijazah tersebut mendesak dibutuhkan untuk keperluan melamar kerja,” jelasnya.
Sementara itu Kepala Kemenag Bambang Sucipto menguraikan, orang muslim diwajibkan berzakat, juga dalam amanah Undang-undang diatur tentang berzakat. Ketentuan dalam Islam untuk penghasilan gaji minimal perbulan Rp 1,6 juta diwajibkan membayar zakat mal sebesar 2,5 persen.
Sedangkan zakat fitrah ketentuannya beras sebanyak 1 sya’ (2,7 kg) atau kalau di berupakan uang berdasar harga terbaru beras rojolele Rp 35 ribu, mentik wangi Rp 30 ribu, dan IR 64 Rp 25 ribu.
“Zakat fitrah diwajibkan bagi orang yang mendapatkan bulan Ramadan. Pelaksanaannya bisa dilakukan selama bulan Ramadan, namun afdholnya sebelum salat Idhul Fitri. Dengan kita melakukan berbagai zakat, insya Allah menjadi rejeki yang abadi, barokah selamanya,” tuturnya. (Daniel)





