
METROTIMES ( PIRU – Tim Teknis Lembaga Bantuan Hukum Kepulauan Buton (LBH Kepton) Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) mengadukan dugaan intimidasi, pengambilan dokumen secara paksa, serta penyalahgunaan nama lembaga kepada Kepolisian Resor Seram Bagian Barat melalui Satuan Reserse Kriminal.
Pengaduan tersebut disampaikan oleh Ketua Tim Teknis LBH Kepton Kabupaten SBB, Johan Riry, melalui surat tertanggal 23 Oktober 2026. Dalam surat itu, pihak pengadu meminta kepolisian menindaklanjuti dugaan peristiwa yang disebut terjadi di Dusun Nasiri, Desa Luhu, Kecamatan Huamual Belakang, pada Selasa, 20 Oktober 2026, sekitar pukul 19.09 WIT.
Dalam laporan tersebut, nama Taher Wagola dan kawan-kawan dicantumkan sebagai pihak terlapor. Namun, berbagai dugaan yang disampaikan dalam surat pengaduan tersebut masih memerlukan pemeriksaan dan pembuktian oleh aparat penegak hukum.
Menurut keterangan dalam pengaduan, seorang anggota Tim Teknis LBH Kepton bernama Dini Muhamad diduga mengalami intimidasi ketika pihak terlapor disebut mendatangi dan mengaku sebagai utusan resmi LBH Kepton.
Pengadu juga mempersoalkan penggunaan surat tugas atau dokumen yang mencantumkan nama lembaga, yang menurut pihak LBH Kepton tidak memiliki kewenangan atau persetujuan resmi dari pimpinan lembaga.
Selain dugaan intimidasi, laporan tersebut menyebut adanya pengambilan secara paksa sekitar 60 dokumen yang berisi data masyarakat. Pihak pengadu juga menyampaikan dugaan adanya permintaan uang sebesar Rp6 juta dalam rangkaian peristiwa tersebut.
Johan Riry melalui surat pengaduannya turut menyoroti dugaan penggunaan surat tugas yang dipersoalkan keabsahannya dalam kegiatan pembukaan rekening bank masyarakat. Kegiatan itu disebut melibatkan ratusan warga dan menimbulkan pengeluaran biaya bagi masyarakat.
Terkait kerugian, pihak pengadu menyebut masyarakat mengeluarkan biaya pembukaan rekening sekitar Rp50 ribu hingga Rp250 ribu per orang, serta biaya lainnya yang diperkirakan mencapai Rp600 ribu per orang. Besaran kerugian keseluruhan dan jumlah warga yang terdampak masih perlu diverifikasi melalui bukti transaksi serta keterangan pihak-pihak terkait.
Pengaduan tersebut juga menyebut Dini Muhamad mengalami tekanan psikologis dan kehilangan satu unit telepon genggam. Peristiwa kehilangan tersebut perlu ditelusuri lebih lanjut untuk memastikan kronologi dan keterkaitannya dengan kejadian yang dilaporkan.
Minta Polisi Lakukan Penyelidikan
Melalui laporan itu, Tim Teknis LBH Kepton meminta Polres Seram Bagian Barat memeriksa para pihak yang terkait, meminta keterangan saksi-saksi, serta menelusuri keaslian surat tugas yang dipersoalkan.
Pihak pengadu juga meminta agar keberadaan dokumen data masyarakat yang diduga diambil secara paksa dapat ditelusuri dan dugaan permintaan uang serta biaya pembukaan rekening diperiksa berdasarkan bukti yang tersedia.
Sebagai bahan pendukung, LBH Kepton menyebut telah menyiapkan atau melampirkan salinan surat tugas yang dipersoalkan, surat keputusan pembentukan Tim Teknis LBH Kepton, identitas saksi-saksi, serta foto atau salinan buku rekening masyarakat.
Johan Riry berharap aparat kepolisian dapat menindaklanjuti pengaduan tersebut secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku, demi memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi masyarakat yang merasa dirugikan.
Hingga terdapat keterangan resmi dari kepolisian maupun pihak terlapor, seluruh tuduhan dalam pengaduan ini tetap merupakan dugaan yang harus diuji melalui proses hukum. Asas praduga tak bersalah harus tetap dihormati oleh semua pihak.









