MetroTimes(DIY) Lelang Pembangunan Gedung Transformasi Digital STMM dengan nilai pagu sebesar Rp. 91.402.810.000,00 oleh satker SEKOLAH TINGGI MULTI MEDIA MMTC YOGYAKARTA, Kementerian Komunikasi dan Informatika (KEMENKOMINFO) gaduh soal dugaan pelanggaran Maladministrasi proses tender.Kusumo Gambriyanto selaku Dosen sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom) Pembangunan Gedung Transformasi Digital STMM ditemani salah satu staff saat dikomfirmasi dikantor MMTC (27/11) menerangkan bahwa dari tahapan perencanaan Pembangunan Gedung Transformasi Digital STMM, hingga pelaksanaan nantiya didukung oleh para Ahli dibidangnya, bahkan melibatkan Pendampingan dari Aparat Penegak Hukum (APH) Kejaksaan Tinggi DIY (ASDATUN) , Polda DIY (DIRKRIMSUS), serta Teknis oleh Kementerian PUPR bahkan Legal Darfting Dokumen Pemilihan disaksikan dan disetujui emelalui adanya berita acara hingga masuk proses Lelang di Bagian Pengadaan Barang Jasa.
“yah kami itu mas sadar diri, kami bukan ahli dibidang ini maka dari itu dari tahap perencanaan kami minta melibatkan para ahli-ahli sesuai bidangnya untuk mendampingi termasuk Kejaksaan Tinggi melalui ASDATUN, Pakar hukum dan Advokad serta dukungan Teknis dari Kemen PUPR” Terang pria yang akrab disapa Kusumo.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa beberapa permasalahan yang timbul saat proses Lelang sudah dijelaskan baik oleh Pihak Pokja memberikan keterangan kepada APH terkait diantaranya :
1. Soal SBU Pemenang Lelang PT. ANUGERAH BANGUN KENCANA yang diduga off telah selesai diurus sebelum tender lelang dan saat ini sudah terbit tertanggal 22 Nov 2023 (Bukti barcode SBU ditampilkan/ditunjukan)
2. Dari Tahap Perencanaan melibatkan APH Polda Krimsus, Kejati Asdatun, Pakar/Ahli Hukum, Teknis Kemen PUPR termasuk Legal Drafting nya (BUKTI Berita Acara Pendampingan, Bukti Surat Permohonan Pendampingan)
3. Ada 3 Sanggahan dari Peserta Lelang dan Sudah di Jawab oleh Pokja Pengadaan Barang Jasa
4. Jawaban pokja mengenai melewati 1 hari Masa Sanggah tidak sesuai aturan itu tidak benar karena berdasarkan aturan LPSE ada perpanjangan 3 Hari sehingga jawaban yg diberikan tertanggal 15 November masih dalam batas Masa Perpanjangan (LPSE)
5. Mengenai tidak ada nya Pemenang Cadangan , Tidak ada aturan harus ada Pemenang Cadangan. Dari 9 peserta penawar 6 Peserta yang diundang dan 1 diantaranya telah memenuhi persyaratan yakni pemenang lelang. Sementara Peserta no urut 7, 8, 9 tidak di undang.
7. Pihak APH Polda dan Kejati sudah masuk menanyakan hal serupa dan sudah dijawab oleh Pokja maupun PPKom dan dapat menerima jawaban dan bukti yang ditunjukan sudah sesuai dengan SOP dan aturan ketentuan yang berlaku.
8. Tidak ada penguncian dan tendensius kepada pemenang lelang PT. ANUGERAH BANGUN KENCANA sebagai isu yang dirumorkan.
9. Alamat Kantor pemenang lelang PT. ANUGERAH BANGUN KENCANA, PPKom telah meninjau langsung ke lokasi alamat kantor di Bandung tersebut.
Terkait Track Record pemenang lelang PT. ANUGERAH BANGUN KENCANA pernah masuk dalam daftar Blacklist Tahun 2015 namun telah dicabut sesuai link https://inaproc.id/daftar-hitam/batal?keyword=PT.+ANUGERAH+BANGUN+KENCANA Lebih lanjut, Kusumo menerangkan perihal ada nya sanggah banding yang masuk dari salah satu peserta lelang 17 hari jawabannya sesuai aturan tetapi tidak bisa dilanjutkan karena tidak ada uang jaminan sesuai aturan yang berlaku.
Saat ini Pembangunan Gedung Transformasi Digital STMM yang di menangkan oleh PT. Anugerah Bangun Kencana dengan nilai penawaran sebesar Rp. 81.299.886.413,07 telah berlangsung tahap pelaksanaan pekerjaan dilokasi, dengan batas waktu 10 bulan kedepan hingga September tahun 2024 mendatang, diharapkan gedung dengan 6 lantai dan 4 lantai tesebut dapat selesai tepat waktu dan lancar tidak ada kendala sehingga dapat digunakan sebagai Gedung Pendidikan dan Pembelajaran yang baru di Sekolah Tinggi Multi Media MMTC Yogyakarta.(Jacky)