
Metro Times (Semarang)-Mahkamah Agung memberikan putusan bebas terhadap Sekretaris Desa Kaliwinasuh, Kecamatan Purwareja Klampok, Banjarnegara Rito bin Miarto Mangin dari dakwaan atas kasus dugaan penyelewengan dalam pengelolaan keuangan tahun 2022 silam.
Menyusul putusan itu tim kuasa hukum Sekdes berencana mengajukan gugatan ganti kerugian dan rehabilitasi terhadap Unit Penyidik Tipikor Polres Banjarnegara atas putusan bebas yang diterima kliennya.
Hal itu disampaikan Ketua Tim Kuasa Hukum Sekdes, Nugroho Budiantoro saat menerima salinan petikan putusan kasasi Mahkamah Agung, di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (18/6).
“Kami akan ajukan gugatan ganti kerugian dan rehabilitasi atas putusan bebas terhadap klien kami (Rito). Sementara ini kami akan meminta izin lebih lanjut dengan keluarga klien,” ucap Nugroho.
Advokat yang akrab disapa Bobby itu berkoordinasi dengan advokat lainnya seperti Dr. (Hc). Joko Susanto, yang merupakan Pendiri Josant And Friend’s Law Firm, Taufiqurrahman selaku Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ratu Adil dan Muhammad Alfin Aufillah Zen yang merupakan Ketua Umum Alat Perangkat Perkumpulan Badan Paralegal Indonesia (BARA RUPADI).
“Langkah ini kami lakukan supaya pendampingan hukum atas rencana gugatan ganti kerugian dan rehabilitasi tersebut berjalan maksimal,” ujarnya lagi.
Pihaknya berpandangan bahwa kasus yang dialami kliennya murni kriminalisasi. Ia mendesak Kapolri menjatuhkan sanksi tegas terhadap oknum penyidik yang menangani kasus tersebut dengan memutasikan mereka ke Polsek daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar).
Menanggapi rencana itu, Dr. (Hc). Joko Susanto menyambut baik dan siap berkolaborasi memberikan bantuan hukum maksimal terhadap Rito. Menurutnya, seseorang yang divonis bebas dalam suatu perkara pidana memiliki hak untuk mengajukan gugatan ganti rugi atas kerugian yang dialami selama proses hukum.
Bahkan yang bersangkutan bisa mengajukan gugatan kerugian materiil dan immateriil. Hal itu diatur dalam Pasal 95 KUHAP dan juga dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
“Ketentuan hukum itu jelas mengatur tentang hak ganti kerugian dan rehabilitasi bagi tersangka, pelaku, atau terpidana yang ditangkap, ditahan, dituntut, atau diadili tanpa alasan yang sah atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan. Bebasnya Rito merupakan bentuk kriminalisasi dilakukan oknum Penyidik Polres Banjarnegara maka sudah selayaknya digugat, biar tidak sembarangan tetapkan seseorang jadi tersangka,”imbuh Joko didampingi Muhammad Alfin, usai menerima putusan kasasi MA.
Terkait putusan kasasi MA tersebut, Rito langsung terlihat menangis histeris usai menerima salinan putusan itu. Ia terlihat mengusap air mata saat diajak berpoto oleh para advokat yang akan mendampingi gugatan rehabilitasi.
Rito sendiri sebelumnya didakwa menyelewengkan anggaran bidang pemberdayaan masyarakat subbid pertanian dan peternakan tahun 2022 dalam mengelola anggaran ketahanan pangan sebesar Rp 214 juta. Dana itu didakwa digunakan Rito untuk pembelian 14 ekor sapi dengan rincian 1 ekor sapi indukan dan 13 sapi anakan.
Sampai pada sidang kasasi MA, Hakim Agung menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Semarang dengan menolak permohonan kasasi Kejaksaan Negeri Banjarnegara. Hakim menilai terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer dan subsider pasal 2 dan 3 UU Pemberantasan Tipikor No 31 Tahun 1999.
Petikan putusan kasasi Mahkamah Agung tersebut tercatat dalam nomor register 4140K/Pid.Sus/2025. Sebelumnya majelis hakim Tipikor Semarang sependapat dengan pledoi penasihat hukum terdakwa Nugroho Budiantoro bahwa unsur memperkaya diri dan memperkaya orang lain tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi.
Fakta lain, dikuatkan dengan hasil Pemeriksaan Setempat (PS) majelis hakim ke Banjarnegara bahwa sapi-sapi terawat secara baik oleh terdakwa dan pengurus lainnya.
Sedangkan dalam tuntutannya, Jaksa penuntut umum Kejari Banjarnegara Sutan Takdir menuntut hukuman satu tahun penjara serta denda Rp 50 juta subsidair sebulan penjara.
“Yang jelas saya merasa bersyukur atas putusan kasasi MA, ternyata keadilan masih ada. Saya hanya berharap pekerjaan saya sebagai Sekdes kembali dipulihkan, akibat kasus ini untuk penuhi kebutuhan keluarga saya sampai jadi tukang bangunan,”kata Rito.(dnl)