- iklan atas berita -

 

MetroTimes (Surabaya) – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Jawa Timur mendesak klarifikasi menyeluruh terkait proses kepindahan Kepala Sekolah SMKN 2 Lumajang ke SMKN 12 Surabaya yang dinilai tidak transparan dan memunculkan indikasi pelanggaran prosedur.

Koordinator MAKI Jatim, Heru, menyatakan adanya kejanggalan serius dalam proses mutasi tersebut. Berdasarkan hasil penelusuran tim Litbang MAKI, kepindahan yang bersangkutan diduga tidak melalui rekomendasi resmi dari Kepala Cabang Dinas (Kacabdin) wilayah Jember, sebagaimana mestinya dalam mekanisme administrasi pendidikan di Jawa Timur.

“Fakta tidak adanya rekomendasi dari Kacabdin menjadi pintu masuk untuk menelusuri kemungkinan adanya jalur tidak resmi dalam proses mutasi ini,” ujar Heru.

Kasus ini mencuat di tengah sorotan publik terhadap situasi internal SMKN 12 Surabaya, menyusul insiden intimidasi terhadap Ketua Komite Sekolah yang terjadi di ruang kepala sekolah. Pasca kejadian tersebut, MAKI Jatim mengaku menerima berbagai laporan tambahan dari masyarakat, termasuk dari wilayah Lumajang.

ads

Sebelumnya, pejabat yang bersangkutan diketahui menjabat sebagai Kepala Sekolah di SMKN 2 Lumajang. Namun, proses perpindahannya ke Surabaya dinilai tidak melalui tahapan yang lazim, sehingga memicu dugaan adanya intervensi pihak tertentu.

MAKI Jatim juga menyoroti kemungkinan keterlibatan oknum yang diduga memfasilitasi perpindahan jabatan dengan imbalan tertentu. Meski demikian, lembaga tersebut mengakui masih menghadapi kendala dalam mengumpulkan bukti kuat, karena sebagian laporan yang masuk belum memenuhi standar pembuktian hukum.

“Selama ini laporan yang kami terima masih sebatas kronologi dugaan tanpa didukung bukti valid. Namun pola yang muncul menunjukkan indikasi praktik yang perlu diusut serius,” tegas Heru.

Secara kelembagaan, MAKI Jatim mendesak Dinas Pendidikan Jawa Timur, khususnya bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK), serta Cabang Dinas wilayah Surabaya dan Sidoarjo, untuk membuka data rekomendasi secara transparan dan melakukan audit terhadap seluruh proses mutasi kepala sekolah.

Heru menekankan bahwa kunci pengungkapan terletak pada keterbukaan dokumen resmi, terutama rekomendasi dari Kacabdin. Jika ditemukan mutasi tanpa dasar administrasi tersebut, maka perlu dilakukan investigasi mendalam guna mengidentifikasi pihak-pihak yang bertanggung jawab.

MAKI Jatim menegaskan, sektor pendidikan harus steril dari praktik koruptif, termasuk dugaan jual beli jabatan kepala sekolah yang berpotensi merusak integritas sistem pendidikan di Jawa Timur.

(nald)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!