- iklan atas berita -

Jakarta – Kapolri Jenderal Pol. Idham Azis menerbitkan Surat Telegram Nomor: 9/OPS1.1/2021 yang menyatakan bahwa Maklumat Kapolri Nomor Mak/4/XII/2020 tentang Kepatuhan terhadap Protokol Kesehatan dalam Pelaksanaan Libur Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021 dinyatakan tidak berlaku.

“STR (surat telegram) tertanggal 4 Januari 2021 ini menyatakan bahwa Maklumat Kapolri Nomor Mak/4/XII/2020 dinyatakan tidak berlaku,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri Brigjen Pol. Rusdi Hartono di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta.

Maklumat Kapolri tersebut sebelumnya dikeluarkan pada tanggal 23 Desember 2020. Penerbitan Maklumat Kapolri itu bertujuan untuk memutus dan mencegah rantai penyebaran COVID-19 pada liburan panjang akhir tahun.

Selain itu, surat telegram juga berisi informasi bahwa Operasi Lilin 2020 sejak 21 Desember 2020 hingga 4 Januari 2021 pukul 00.00 waktu setempat dinyatakan telah selesai.

Polri mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada instansi terkait yang melaksanakan Operasi Lilin dan kepada seluruh masyarakat yang taat dan tertib kepada seluruh aturan sehingga kegiatan perayaan Natal dan tahun baru dapat berjalan dengan baik, aman, dan lancar tanpa ada hal-hal yang tidak diinginkan.

ads

Surat telegram tersebut, kata Rusdi, ditandatangani oleh Asops Kapolri Irjen Pol Imam Sugianto atas nama Kapolri. (Ant)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!