JAKARTA – Pemerintah melalui Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah memperpanjang larangan Warga Negara Asing (WNA) masuk ke RI. Perpanjangan ini berlaku 14 hari ke depan.
“Pemerintah diketahui meningkatkan pembatasan kegiatan masyarakat antara tanggal 11 sampai 25 Januari, namun sebelum itu tadi Bapak Presiden menyetujui untuk pelarangan WNA masuk ke Indonesia diperpanjang. Jadi yang sekarang 1 sampai 14 diperpanjang 2 kali 7 hari, sehingga tentu 14 hari lagi diberlakukan,” ujar Airlangga dalam jumpa pers, Senin (11/1/2021).
Airlangga mengatakan kenaikan kasus ini bisa ditekan dengan kedisiplinan masyarakat. Dia juga mengatakan akan terus melakukan operasi yustisi guna menekan angka Corona.
“Kita melihat bahwa kasus yang terkait dengan kenaikan ini juga penting untuk diadakan kedisiplinan dari masyarakat dan pemerintah akan terus mendorong operasi yustisi, dan tak akan berhasil kalau masyarakat tak jalankan protokol kesehatan,” ujarnya.
Sebelumnya, WNA dilarang masuk ke Indonesia mulai 1 hingga 14 Januari 2021 guna mencegah strain virus Corona baru. Namun terdapat pengecualian bagi WNA yang bisa masuk ke Indonesia.
“Penutupan sementara perjalanan WNA ke Indonesia dikecualikan,” kata Menlu Retno Marsudi dalam konferensi pers yang ditayangkan YouTube Setpres, Senin (28/12/2020).
Retno mengatakan pengecualian ini diberlakukan bagi pejabat setingkat menteri yang akan melakukan kunjungan. Namun, nantinya para pejabat ini tetap diharuskan menerapkan protokol kesehatan ketat.
“Bagi kunjungan resmi pejabat setingkat menteri ke atas dengan penerapan protokol kesehatan yang sangat ketat,” kata Retno.
Dia mengatakan kebijakan ini dituangkan dalam surat edaran baru Satgas COVID-19.
“Kebijakan ini akan dituangkan dalam surat edaran baru Satgas COVID-19,” ujar Retno. (dtc)