Mulai Hari Ini, Pemkab Kendal Berlakukan Operasional Jam Malam, Pengajian di Masjid dan Mushola Diliburkan

1
2749
Sekda Kendal Moh Toha usai rapat koordinasi bersama Forkompimda di ruang Paringgitan Pemda Kendal, Senin (11/1)
- iklan atas berita -

Metro Times Kendal – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kendal mulai hari ini melakukan pengetatan operasional jam malam. Pengetatan operasional jam malam diberlakukan karena Kendal terdampak pada aturan PSBB kategori Semarang Raya yang akan berlaku mulai hari ini tanggal 11 Januari hingga 25 Januari 2021 mendatang.

Pembatasan jam malam diberlakukan bagi operasional malam hari sejumlah restoran, kafe, swalayan, hingga pedagang kaki lima.

Menurut Sekretaris Daerah (Sekda) Kendal, Moh Toha, penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mulai dilakukan hari ini untuk menekan angka penyebaran virus corona.

“Semua kegiatan masyarakat secara umum dibatasi sampai dengan jam 19.00 WIB,” kata Moh Toha usai melakukan rapat koordinasi dengan Forkompimda di ruang Paringgitan Pemda Kendal, terkait pemberlakuan PPKM, Senin (11/1/2021).

Di masa PPKM, lanjutnya, segala kegiatan masyarakat yang berpotensi terjadi kerumunan dilarang untuk digelar.

ads

Pembatasan terhadap sejumlah rumah makan ataupun pedagang kaki lima diterapkan dengan pembatasan jam operasional. Pedagang tetap diperbolehkan berjualan, namun waktunya dibatasi hingga pukul 21.00 wib.

Pedagang yang berjualan makanan juga dihimbau agar mengurangi jumlah pengunjung yang makan di tempat dengan cara dibungkus dibawa pulang.

“Maksimal tempat makan yang disediakan 50 persen dari jumlah semula,” ucapnya.

Sekda Kendal juga menyampaikan, diberlakukannya PPKM, Pemkab Kendal, memberlakukan aturan work from home (WFH) bagi ASN tadinya 50%:50%, sekarang naik 75% WFH dan 25% masuk kantor.

Terkait pembatasan masyarakat di tempat ibadah, Moh Toha menjelaskan bahwa sampai saat ini, semua tempat ibadah di Kendal, seperti Masjid dan Mushola masih membatasi jumlah jamaahnya dengan merenggangkan jarak shof sholat 1 meter.

“Hal ini otomatis mengurangi jumlah jamaah yang beribadah, sehingga tidak perlu diatur dengan aturan baru lagi,” jelasnya.

“Tadi dari MUI sudah menyampaikan akan melakukan pembatasan kegiatan masyarakat dengan meliburkan pengajian di masjid-masjid dan mushola. Penerapannya akan dilakukan MUI dengan berkoordinasi bersama TNI-POLRI disetiap kecamatan,” imbuhnya.

Ditegaskan, Pemkab Kendal akan senantiasa fokus dalam melaksanakan PPKM selama 14 hari ke depan dan memberlakukan sanksi terhadap pelanggar kebijakan PPKM sesuai dengan Perbup Nomor 67 tahun 2020.(Gus)

 

1 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!