- iklan atas berita -

Metro Times (Purworejo) Polres Purworejo mengamankan belasan pelajar dari dua SMK swasta yang terlibat dalam aksi tawuran, Jumat (19/4) lalu. Lima diantaranya ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman 7 hingga 10 tahun penjara.

Kapolres Purworejo, AKBP Eko Sunaryo dalam jumpa pers, Kamis (25/4) menjelaskan aksi tawuran tersebut terjadi di jalan raya Purworejo-Kemiri. Dalam aksi itu seorang pelajar pingsan, diduga mengalami kekerasan dalam peristiwa tersebut

“Peristiwa ini terjadi sekitar pukul 17.00 WIB, melibatkan dua sekolah swasta di wilayah Kabupaten Purworejo. Aksi-aksi seperti ini seharusnya tidak terjadi, sungguh memperihatinkan,” kata Kapolres.

Eko Sunaryo menjelaskan tawuran itu berawal dari sejumlah pelajar salah satu SMK yang terlibat dalam aksi itu melakukan live instagram. Saat itu mereka saling menantang dengan memberi komentar yang tidak baik. Mereka pun akhirnya tersulut emosi dan sepakat bertemu di TKP untuk melakukan tawuran.

Pada saat kejadian ada beberapa saksi yang melihat dan merekap video serta mengunggah ke media sosial. Hingga pada akhirnya video tawuran tersebut beredar dan viral di media sosial. Selanjutnya Satreskrim Polres Purworejo bertindak cepat dan mengamankan para pelaku tawuran.

ads

Akibat kejadian tersebut ada seorang pelajar mengalami pingsan dan satu unit sepeda motor rusak.

Dari kejadian tersebut Satreskrim Polres Purworejo mengamankan 12 pelajar serta beberapa barang bukti antara lain sebuah celurit, sebuah pedang, satu unit sepeda motor, satu buah flasdish berisi video kejadian dan sepotong baju milik pelajar yang pingsan.

Dari 12 pelajar yang diamankan, lima diantaranya ditetapkan menjadi tersangka. Mereka berinisial DAS, FF dan MFC dikenakan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat karena membawa senjata tajam. Ketiga pelajar ini terancam hukuman pidana maksimal 10 tahun penjara.

Dua tersangka lain berinisial RGP dan IM dikenakan pasal 170 Ayat 2 ke 1 KUHP terkait aksi kekerasan yang mereka lakukan dalam tawuran tersebut. Mereka terancam hukuman pidana maksimal 7 tahun penjara.

“Kami mengimbau pada para pelajar jangan sampai meniru dan melakukan tawuran, karena sangat membahayakan masa depan kalian sendiri. Khusus untuk pihak sekolah buat dan tegakkan tata tertib yang ada di sekolah,” sebut Kapolres tegas.(dnl)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!