Metro Times (Semarang) Dua mantan bos Perusahaan Daerah (PD) Badan Kredit Kecamatan (BKK) Pringsurat, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, didakwa rugikan keuangan negara mencapai Rp144 miliar. Keduanya adalah mantan Direktur Utama PD BKK Pringsirat Suharno dan mantan Direktur Riyanto, keduanya didakwa dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (11/2/2019).
Jaksa Penuntut Umum Kejari Temanggung, Sabrul Iman, menyampaikan, terkait kredit fiktif menyebabkan kerugian negara pada badan usaha milil daerah (BUMD) tersebut hingga Rp55,5 miliar. Atas permasalahan itu, kedua mantan petinggi BKK Pringsurat yang menjabat selama 2009 hingga 2017 tersebut didakwa merugikan negara hingga Rp114 miliar.
Selain dari kredit fiktif, lanjut jaksa, kerugian negara tersebut juga berasal dari pemberian kredit yang tidak sesuai ketentuan yang nilainya mencapai Rp42 miliar. Kemudian terkait penempatan dana nasabah di Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana, mencapai Rp 100milyar.
“Penempatan dana di Koperasi Intidana dilakukan terdakwa tanpa persetujuan dewan pengawas maupun pemegang saham,” kata jaksa Sabrul Iman, dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Antonius Wijantono.
Akibat penempatan dana sekitar Rp99,3 miliar itu menyebabkan kerugian negara hingga Rp1,9 miliar. Dalam dakwaannya, jaksa juga menyebut kerugian negara akibat penyalahgunaan keuangan yang dilakukan oleh tujuh pegawai BKK Pringsurat yang mencapai Rp2,6 miliar. Ketujuh pegawai tersebut diduga menyelewengkan dana milik nasabah BKK Pringsurat dengan besaran yang bervariasi.
“Keduanya kami jerat dengan Pasal 2 atau 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,”sebut jaksa. (jon/dnl)