- iklan atas berita -

METRO TIMES ( Ambon ) Ambon-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Menuntut Mantan Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulissa dengan pidana penjara selama 10 tahun, dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi senilai Rp 29 miliar.

Majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan bahwa.
“Terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 12 A UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) dan pasal 64 ayat (1) KUHP,” ujar JPU KPK Taufiq Ibnugroho pada sidang di Pengadilan Tipikor Ambon, Kamis 29/09/22.

Adapun hal yang memberatkan terdakwa adalah tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta tidak mengakui perbuatannya.

Dalam amar tuntutannya, Jaksa KPK mengaku,
“Hukuman 10 tahun penjara itu layak diberikan kepada terdakwa Tagop. Mengingat dalam proses pembuktian persidangan perkara ini, terdakwa tidak beretikat baik untuk mengakui perbuatannya.” ungkap Jaksa KPK

Pasalnya, tindakan terdakwa juga dinilai KPK sebagai upaya menghambat pengusutan kasus dengan memberikan keterangan yang selalu berbelit belit.

ads

“Kepada terdakwa dibebankan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp.27,5 milliar dengan ketentuan jika tidak mampu membayar diganti dengan hukuman penjara selama 5 tahun,” papar Jaksa KPK

Selain itu juga, terdakwa Johny Ryanhard yang didampingi Herberth Dadiara selaku penasihat hukum ini dituntut penjara selama lima tahun dan denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan karena turut serta menerima transferan dana dari sejumlah rekanan melalui rekening banknya dan diteruskan kepada Tagop Soulisa.

Sidang tuntutan terhadap mantan Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Ambon Nanang Zulkarnain Faizal didampingi Jenny Tulak dan Anthonius Sampe Sammine selaku hakim anggota.