- iklan atas berita -

Metro Times (Purworejo) Seorang mantan kepala desa berinisial SR membantah telah melakukan penyerobotan tanah inventaris desa Pandanrejo, Kecamatan Kaligesing. Dugaan penyerobotan bermula saat ada pendataan aset jalan oleh Pemerintah Dearah (Pemda) Purworejo di Pandanrejo, belum lama ini. Saat pendataan oleh petugas Pemda, terungkap jika dalam peta yang dipegang petugas ada tanah di tepi jalan di Desa Pandanrejo yang tertulis tanah Inventaris Desa. Padahal, menurut perangkat desa yang mendampingi petugas, selama ini tanah tersebut digarap oleh mantan kades SR, dan tidak ada bagi hasil yang diberikan ke desa. Setelah kegiatan pengukuran tersebut kemudian muncul dugaan penyerobotan tanah milik desa.

Dengan adanya masalah tersebut, kemudian dilakukan mediasi yang diikuti pihak Pemerintah Kecamatan Kaligesing, Pemdes Pandanrejo, pihak SR, dan pihak terkait lainnya, di balai pertemuan desa setempat, Jumat (13/10). Dalam mediasi, SR membantah telah melakukan penyerobotan tanah desa. SR melalui kuasa hukumnya, dari LBH Sakti, Dewa Antara, mengatakan jika tanah yang digarap SR tersebut adalah milik dari Parto, warga Desa Kaligono, Kecamatan Kaligesing.

“Itu tanah Pak Parto, itu sudah punya sertifikat, dulu tahun 1980 beli dari bu Sujirah, istri dari mbah glondong (lurah jaman dulu), itu beli dan sudah bersertifikat, terbit tahun 1981. Yang jelas pak Sarman tidak pernah melakukan penyerobotan, apalagi memindahkan di (leter) C, nggak ada,” terang Dewa usai mediasi.

Menurutnya, tanah di leter C desa yang sebelumnya dipermasalahkan itu sebenarnya adalah memang milik dari SR. Namun, memang luas tanah tersebut kebetulan sama dengan luasan tanah yang bermasalah ini.

ads

“Nama di (leter) C itu tanah yang lain, memang kebetulan luasnya sama, 530 meter persegi, kelasnya sama, tapi C berbeda, letaknya berbeda,” katanya.

Untuk masalah tanah yang digarap tersebut dahulunya dihibahkan oleh lurah Pandanrejo jaman dahulu, Surodimejo kepada desa, pihaknya mengaku tidak tahu menahu. Yang jelas tanah tersebut sudah dibeli oleh Parto dari Sujirah (istri Surodimejo) dan sudah bersertifikat.

“Itu kita nggak tahu, tapi tahun 1980 sudah dibeli sama pak Parto,” sebutnya.

Untuk status tanah tersebut sebelum dibeli oleh Parto, pihaknya menyampaikan jika itu bukan menjadi urusannya. Dari mediasi, diperoleh juga informasi jika tanah yang tertulis inventaris desa itu pernah diganti dengan Puskesmas pembantu.

“Kita nggak tahu, itu bukan urusan kami. Tapi tadi pak Sarman, menjelaskan, waktu jadi lurah dulu, (tanah yang bersengketa ini) pernah diganti Puskesmas Pembantu, saya tidak tahu ceritanya seperti apa, tapi katanya sudah diganti,” katanya.

Menurutnya, telah terjadi mal administrasi dibalik polemik masalah tanah inventaris desa ini. Munculnya Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) atas nama Pemdes, dan peta yang menyebut jika itu adalah tanah inventaris desa adalah salah satu bukti terjadinya mal administrasi.

“Nah itu ada mal administrasi, saya katakan ada mal administrasi. Tanah yang disebutkan inventaris desa (tapi malah) sudah bersertifikat atas nama pak Parto, sejak tahun 80an, tapi di C desa tidak dirubah,” sebutnya.

Mal administrasi tersebut, yakni leter C desa yang tidak berubah, sedangkan tanah inventaris desa itu sudah bersertifikat atas nama pribadi. “Mal administrasinya disitu, bukan kewenangan saya menjawab, tapi ada mal administrasinya disitu,” ungkaonya.

Untuk hasil mediasi, disebutkan Dewa sudah terjadi kesepakatan antara pihak SR dan Pemdes. Saat ini tanah tersebut menjadi milik Parto karena memang sudah bersertifikat. “Hasil mediasi sudah sepakat tinggal desa mengajukan perubahan SPPT, bukan lagi inventaris desa tapi pak Parto, yang digarap pak Sarman,” pungkasnya.

Sementara, Kepala Desa Pandanrejo, Supandi mengatakan jika sementara ini sudah dilakukan musyawarah dan masalah tanah inventaris desa ini selesai secara kekeluargaan. Namun, pihaknya masih akan mengumpulkan data soal peralihan tanah inventaris desa itu menjadi milik pribadi, dan sudah bersertifikat.

“Kita pengumpulan data untuk katanya yang inventaris ditukar dengan (tanah) yang sekarang didirikan Puskesmas, tapi kita perlu ngurus lagi, bagaimana sebenarnya, benar apa tidak, asal usul tanah yang didirikan Puskesmas itu tukaran dari (tanah inventaris) itu atau tidak. Itu jelas (pernah jadi milik desa), dulu untuk pasar hewan to,” terangnya. (Dnl)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!