METRO TIMES ( Masohi ) Sidang lanjutan perkara korupsi dana bantuan operasional sekolah (BOS) pada Dinas Pendidikan Kabupaten Maluku Tengah tahun 2020-2022 kembali digelar.
Sidang agenda pembacaan tuntutan terhadap mantan operator tim manajemen dana BOS itu diketuai majelis hakim Rahmat Selang dan hakim anggota; Paris Edward Nadeak serta Herry Anto Simanjuntak.
Menuntut terdakwa Fritzs Lucas Sopacua 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsidair pidana kurungan pengganti selama 6 tahun,” kata JPU Junita Sahetapy di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon, Rabu (31/1/2024).
JPU dalam tuntutannya menegaskan terdakwa Fritsz melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan primair JPU.
Usai pembacaan tuntutan, sidang ditunda dan akan dilanjutkan pada 7 Februari 2024 dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledooi oleh penasihat hukum terdakwa.
Sebelumnya dalam perkara yang sama, JPU menuntut Askam Tuasikal 8 tahun penjara. Tuntutan terhadap mantan kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Malteng ini dibacakan JPU di Pengadilan Tipikor Ambon, Kamis (11/1/2024).
Eks kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (PPKAD) Malteng bergelar profesor bidang akuntansi ini terjerat pidana korupsi dana BOS tahun anggaran 2020-2022 pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Malteng.
Terdakwa Askam juga wajib membayar denda sebesar Rp600 juta subsidair 6 bulan kurungan dan membayar uang pengganti Rp1.823.914.179, subsidair 4 tahun penjara.( PENA)