- iklan atas berita -

METROTIMES ( Ambon ) LEIHITU, MALUKU TENGAH – Proses pemilihan Raja (Kepala Pemerintah Negeri) di Negeri Hila kembali memanas. Elemen masyarakat setempat secara resmi telah melayangkan teguran keras terhadap Panitia Pencalonan dan Pemilihan (Panpel) atas lambatnya tahapan pemilihan yang saat ini dinilai terkatung-katung.

​Keresahan masyarakat ini dipicu oleh ketidakpastian prosedur yang dijalankan oleh Panpel. Meskipun salah satu calon dari Mata Rumah Ollong (keturunan Abdula Mantasar) telah resmi mendaftarkan diri pada 18 Juni 2026, tahapan verifikasi dan kelanjutan pemilihan belum menunjukkan progres yang signifikan.

​Tuntutan Ketegasan Panpel
​Perwakilan masyarakat menegaskan bahwa Panpel seharusnya memiliki ketegasan dalam menjalankan tahapan pemilihan sesuai dengan Surat Nomor 025-B/PAN-PPKP-R/III/2026. Masyarakat mendesak Panpel untuk segera memberikan batas waktu (deadline) yang tegas kepada pihak lain untuk menggunakan haknya.

​“Panpel harus segera memberikan deadline. Jika hak tersebut tidak digunakan, maka sesuai aturan, hak tersebut harus dinyatakan gugur agar proses pemilihan tidak terus terhenti,” ujar salah satu perwakilan masyarakat.

​Acuan Hukum dan Prosedur
​Proses pemilihan ini wajib mematuhi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Maluku Tengah Nomor 03 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, dan Pelantikan Kepala Pemerintah Negeri.

ads

Masyarakat menekankan beberapa poin krusial sebagai acuan utama:

​Hak Asal-Usul (Pasal 13): Jabatan Raja adalah hak asal-usul dari Mata Rumah Parentah (Lating dan Ollong). Prosedur musyawarah keluarga merupakan syarat mutlak yang tidak dapat dilewati.

​Legitimasi Adat:

Pemerintah diminta memfasilitasi musyawarah dari kedua marga sebagai bentuk perlindungan administratif, guna mencegah potensi gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di kemudian hari.

​Peran Saniri Negeri:

Lembaga Saniri Negeri hanya dapat menetapkan calon setelah Panpel menyelesaikan tahapan administratif yang sah dari Mata Rumah Parentah.

​Harapan Masyarakat

​Masyarakat Negeri Hila mendesak pihak Panpel dan Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah untuk bertindak profesional dan transparan. Masyarakat menegaskan bahwa Panpel tidak boleh membiarkan kepentingan pihak tertentu menghambat proses demokrasi, demi menjaga stabilitas dan kepastian hukum di Negeri Hila. ( Hery Lawalata )

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!