Pelopor Bank Syariah di Indonesia adalah BMI (Bank Muamalat Indonesia) yang mulai beroperasi pada tanggal 1 Mei 1992. Kemunculan bank syariah diharapkan mampu menjawab dan merespon perekonomian masyarakat Islam di Indonesia, membawa kemaslahatan bagi peningkatan ekonomi dan pemerataan kesejahteraan umat. Keberadaan pemerintah menjadi salah satu pendukung dalam berkembangannya ekonomi syariah khususnya cukup besar dalam bidang perbankan. Berikut adalah produk serta jasa perbankan syariah yang dapat dinikmati dan dimanfaatkan oleh masyarakat umum diantaranya adalah tabungan syariah, deposito syariah, gadai syariah (Rahn), giro syariah, dan pembiayaan syariah. Dari beberapa produk bank syariah, deposito syariah lah yang menjadi andalan masyarakat dan banyak dipilih untuk berinvestasi, selain mudah keuntungan yang di dapatkan juga lebih tinggi dari tabungan biasa, Biasanya memakai perbandingan 60 : 40 untuk nasabah dan bank. Makin besar untung yang bank dapat, makin besar untung yang diperoleh oleh nasabah. Produk yang ditawarkan pada deposito syariah adalah BSI Deposito Valas dan BSI Deposito Rupiah. BSI Deposito Valas : bentuk investasi berjangka yang dikelola oleh akad Mudharabah untuk nasabah perorangan maupun perusahaan menggunakan mata uang USD dengan jangka waktu yang bisa dipilih oleh nasabah seperti 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan, dan 12 bulan. Dengan investasi ini, nasabah bisa mendapatkan nisbah bagi hasil dari Bank Syariah Indonesia yang kompetitif sedangkan BSI Deposito Rupiah adalah investasi yang dikelola oleh akad Mudharabah untuk nasabah perorangan maupun perusahaan menggunakan mata uang rupiah. Ada beberapa jangka waktu yang bisa dipilih oleh nasabah, seperti 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan, dan 12 bulan. Dengan investasi ini, nasabah bisa mendapatkan nisbah bagi hasil yang kompetitif.
Deposito yang dibenarkan, yaitu deposito yang berdasarkan prinsip mudharabah yang menggunakan sistem bagi hasil. Pada penelitian sebelumnya menyebutkan adanya faktor-faktor yang mempengaruhi deposito mudharabah pada bank syariah indonesia meliputi bagi hasil, biaya promosi dan jumlah kantor. Jadi mari kita simak dan baca bersama apa saja yang menjadi faktor pengaruh deposito dan mengapa tingkat bagi hasil yang diberikan oleh Bank Syariah merupakan salah satu daya tarik masyarakat untuk menyimpan dana pada produk-produk Bank Syariah. Dalam bank syariah ada beberapa faktor yang dapat menentukan tingkat bagi hasil, yaitu faktor internal dan faktor eksternal. Faktor internal ini muncul dari dalam sehingga akan berpengaruh terhadap bank syariah yang berupa biaya bagi hasil bank, biaya operasi dan kondisi internal lainnnya. Sedangkan faktor eksternal muncul dari luar operasional bank syariah atau sering disebut makro ekonomi meliputi BI rate atau tingkat suku bunga, jumlah uang beredar, espektasi inflasi, perubahan nilai tukar valuta asing dan lainnya. Dapat diketahui bahwa semakin tinggi rasio Financing to Deposits Ratio (FDR) mengindikasikan tingkat pembiayaan yang tinggi dan ini berdampak pada meningkatnya return yang akan dihasilkan dari pembiayaan. Hal tersebut secara otomatis akan meningkatkan tingkat bagi hasil.
Kedua biaya promosi yang merupakan kegiatan di setiap bank yang berusaha untuk mempromosikan seluruh produk dan jasa yang dimilikinya baik langsung maupun tidak langsung. Tanpa promosi nasabah tidak dapat mengenal bank, maka promosi merupakan sarana yang paling ampuh untuk menarik dan mempertahankan nasabah yang adalah menginformasikan segala jenis produk yang ditawarkan dan berusaha menarik calon nasabah baru yang kemudian berfungsi mengingatkan nasabah akan produk-produknya. Selain itu promosi juga ikut memegaruhi nasabah untuk membeli dan akhirnya promosi juga akan meningkatkankan citra bank di mata para nasabahnya.Selanjutnya ada jumlah kantor layanan yang berfungsi menyalurkan atau meneruskan layanan syariah kepada masyarakat, dimana mekanisme kerjasamanya meliputi kegiatan penghimpunan dana antara kantor cabang syariah dengan kantor bank konvensional yang sama dalam kegiatan pengumpulan dana dalam bentuk giro, tabungan dan atau deposito. Semakin banyak jumlah kantor bank maka kesempatan masyarakat untuk menabung semakin banyak dan meningkat. Jadi dapat disimpulkan bahwa permintaan deposito mudharabah meningkat berdasarkan bagi hasil, promosi, dan kantor yang dekat dengan masyarakat.
Dari penelitian sebelumnya Nelwani (2013) dan Anisah (2013) dimana peningkatan tingkat bagi hasil deposito mudharabah akan diikuti dengan peningkatan jumlah deposito mudharabahnya. Semakin meningkatnya deposito di bank syariah, secara tidak langsung akan menambah kepercayaan masyarakat dalam menggunakan produk bank syariah lainnya. Sedangkan untuk pengaruh biaya promosi sangat penting. Untuk dapat menarik calon nasabah bank perlu menjelaskan mengenai jenis produk yang ditawarkan serta keunggulan lainnya dalam promosinya (Roziq, 2013). Sesuai penelitian yang dilakukan oleh Mutaqiena (2013) dan Nelwani (2013) dimana biaya promosi akan meningkatakan jumlah deposito pada bank syariah. Selanjutnya jumlah kantor berpengaruh signifikan terhadap deposito mudharabah. Jumlah kantor juga menjadi pertimbangan sendiri bagi masyarakat yang ingin menyimpan dananya pada bank syariah. Banyaknya kantor yang tersebar luas akan mempermudah masyarakat dalam memenuhi transaksi perbankan. (Juniarty et al., 2018).
Ditulis oleh :
Clariva Latulinskey, Siti Fatimah, Johannes Maysan Damanik, S.E., M.Sc., CFP® Prodi Manajemen Fakultas Ekonomi
Universitas Sarjanawiyata Tamansiswa
Yogyakarta.