- iklan atas berita -

 

MetroTimes (Surabaya) – Masih adanya tarik menarik dan klaim dukungan DPAC dari kedua kubu bakal calon Ketua DPC Partai Demokrat Kota Surabaya, sehingga membuat pemberitaan yang tidak kondusif.

H. Junaidi yang didampingi Indar dari Bakostra Partai Demokrat dan Notaris Siti Anggraenie Hapsari S.H. M.H., serta sahabat-sahabat yang masih setia, solid mendukung Lucy Kurniasari, yaitu ketua DPAC Wiyung, DPAC Bulak, DPAC Tandes dan DPAC Benowo, menyampaikan,
atas nama tim calon ketua DPC Partai Demokrat Kota Surabaya periode 2022 – 2027, Lucy Kurniasari . Kami atas nama tim pemenangan ingin meluruskan terkait kemarin tiga hari atau empat hari yang lalu ada pemberitaan bahwasanya didalam penandatanganan dukungan yang dilakukan oleh teman-teman DPAC itu datang dengan keadaan dipaksa.

Untuk itu kami datang selain ingin bersilaturahmi dengan ibu Siti Anggraenie Hapsari selaku Notaris yang mengesahkan secara langsung. Kami juga ingin minta penjelasan prosedur mekanisme tata beracaranya kemarin pada saat teman-teman 29 DPAC pendukung Lucy Kurniasari menandatangani yang kita lakukan di wilayah kota Surabaya.

ads

Notaris Siti Anggraenie Hapsari S.H. M.H, menyampaikan, pada hari ini kebetulan bu Lucy tadi malam menyampaikan minta waktu akan ke kantor saya dan juga ingin saya memberikan penjelasan seputar prosedur dan mekanisme yang seharusnya dilakukan oleh seorang Notaris di dalam rangka melegalisasi, ini adalah melegalisasi.

“Saya memberi penjelasan dalam kapasitas saya sebagai seorang Notaris yang profesional, dalam hal ini klien minta bantuan untuk melegalisasi itu adalah ibu Lucy Kurniasari untuk kepentingan dukungan kepada beliau dari 29 DPAC, yang pada hari itu memang ada acara terlebih dahulu kemudian diikuti dengan acara dukungan,” terang Siti Anggraenie Hapsari yang juga Ketua Pengwil Jatim INI.

Ia melanjutkan, bu Lucy sudah menyampaikan ke saya, dukungan-dukungan ini termasuk diantaranya adalah dukungan yang sudah pernah dibuat dibawah tangan sebagai acuan, sehingga hari itu adalah untuk memperkuat. Kalau selama ini hanya dibawah tangan tanpa ada legalisasi, artinya tidak ada pejabat umum yang menyaksikan keaslian tanda tangannya, maka pada hari itu ada pejabat umum saya selaku Notaris yang menyaksikan keaslian tanda tangannya.

“Saya melaksanakan jabatan tidak pernah bermain-main, sehingga mendiskreditkan bagaimana saya melaksanakan suatu jabatan itu adalah pencemaran nama baik yang bisa saya gugat, dan saya tuntut. Karena saya melaksanakan jabatan yang diamanahkan oleh Undang-Undang Notaris, pasal 15 ayat 2, Notaris mempunyai kewenangan selain membuat akta otentik, juga suatu kewenangan lain yang diberikan oleh Undang-Undang termasuk diantaranya adalah mengesahkan tandatangan dan menetapkan kepastian tanggal surat dibawah tangan dengan mendaftarkan dalam buku khusus,” tandasnya.

Jadi apa yang saya buat itu adalah surat dibawah tangan, bukan akta otentik, dan bukan notariil, tetapi yang kemudian disahkan tanda tangannya di hadapan saya, sehingga tidak bisa dipungkiri oleh pihak yang menandatangani akte itu bahwa itu bukan tanda tangannya, bukan asli tanda tangannya. Kemudian mencatatkan kepastian waktu dan tanggalnya, sehingga tidak bisa dianulir bahwa saat itu saya tidak hadir, karena saya berada di suatu tempat. Kemudian saya daftarkan dalam buku khusus yang dilaksanakan atau dibuat untuk kepentingan itu, sehingga dari legalisasi muncullah nomer register.

Pasal 15 kewenangan Notaris dan di dalam pasal 16 huruf l UU JN adalah membacakan akta dihadapan penghadap dengan dihadiri oleh dua orang saksi yang hadir itu adalah pak Handoko sama Sendi. Dia hadir lebih dahulu daripada saya, karena harus mempersiapkan segala dokumen yang diperlukan secara administratif.

Sehingga ketentuannya harus membacakan akta dihadapan penghadap dengan dihadiri paling sedikit dua orang saksi dan ditanda tangani pada saat itu juga oleh penghadap, saksi dan Notaris.

“Saya harus relatif hati-hati, semua berkas sudah kita beri nama satu per satu dari pendukung 29 yang hadir pada saat itu dalam daftar hadir dalam map tersendiri. Kemudian apa yang akan ditandatangani itu belum saya bacakan, mohon dibaca lebih dahulu oleh pihak-pihak, dikhawatirkan ada dugaan apa yang saya baca, yang saya ungkapkan lisan berbeda dengan apa yang dia baca. Saya tanya kemudian, Bapak Ibu sekalian tahu pada hari ini yang saya bagikan itu adalah bentuk suatu dukungan kepada Ibu Lucy Kurniasari yang akan maju selaku ketua DPC Partai Demokrat untuk periode 2022 – 2027. “Siap, dukung sepenuhnya bu Lucy”, ada teriakan seperti itu,” ujarnya.

Lanjutnya, kemudian saya bacakan, tidak ada yang saya kurangi satu kata pun. Saya baca secara keseluruhan, tetapi personil PACnya berbeda, oleh karena itu saya absensi terlebih dahulu. Setelah itu saya tanyakan bapak ibu apakah masih ada hal-hal yang perlu ditambahkan dikurangkan ,keberatan ataupun ada yang mau disampaikan, saya tunggu. Tidak ada satupun yang menyatakan keberatan, kemudian tidak ada satupun yang menyatakan koreksi.

Saya juga sampaikan bapak dalam hal ini menandatangani disini adalah atas kesadaran, tidak ada suatu unsur paksaan apapun, sesuai bunyi didalam usulannya. Usulannya sudah jelas-jelas saya bacakan, tidak ada unsur tekanan paksaan, oleh karena itu kalau sudah tidak ada suatu keberatan, tidak ada usulan, tidak ada yang perlu direvisi, mari satu per satu saya mohon untuk maju untuk menandatangani di hadapan saya. Semua menandatangani, fotonya kami punya dokumentasi sangat lengkap, bahkan KTP saya minta untuk mencocokkan tanda tangan sesuai dengan KTP aslinya. Prosedur itu dilalui, sehingga dengan apa yang saya sampaikan seperti ini tentunya mendiskreditkan bahwa saya membacakan tidak pada prosedur yang benar itu adalah pencemaran nama baik (mohon digaris bawahi).

“Saya bisa membedakan kapasitas saya selaku Notaris, juga bisa membedakan saya selaku kader Demokrat. Jadi kalau ada statement-statement atau berita-berita yang disampaikan seperti itu, mohon maaf sangat tidak betul. Dan saya juga mempunyai hak jawab serta hak tuntut terhadap orang yang memberikan keterangan tidak benar, tidak sesuai dengan faktanya,” tegasnya.

Masing-masing pihak mempunyai hak untuk bisa menyampaikan hal-hal yang sifatnya itu entah menganulir apa yang dinyatakan, tetapi pihak yang lain juga mempunyai hak untuk mempertahankan haknya. Sama-sama karena kita ini di negara hukum, siapa saja punya hak untuk memperoleh keadilan. Tapi nanti kita akan serahkan pada pihak yang berkopeten dalam hal ini penyidik, apabila ini dilanjutkan kepada unsur-unsur yang dianggap melanggar pidana. Tetapi mengingkari sesuatu perjanjian itu juga ada unsur wanprestasi sebenarnya, pengingkaran. Ada pasal-pasal yang didalilkan tapi nanti pengacara mungkin bisa lebih tepat. Pasal 378 KUHPidana, kemudian ada pasal perbuatan tidak menyenangkan itu juga bisa mengandung unsur pidana.

H. Junaidi selanjutnya mempersilakan teman-teman DPAC yang ada duduk dibelakang, mas Apson dari PAC Tandes, mas Didik dari PAC Wiyung, DPAC Benowo pak Hermansyah, dan Samiaji dari PAC Bulak.

Ketua DPAC Tandes Apson mengatakan, sebenarnya dukungan itu tidak serta merta ada penandatanganan dihadapan Notaris, tidak seperti itu. Saya dengar dari pihak/kubu sebelah itu terkesan dipaksakan, sebenarnya tidak. Kita ada pertemuan itu sudah ada beberapa kali dan kemudian penandatanganan itu sudah 3 sampai 4 kalinya. Dan kemudian pada saat itu bu Siti Anggraenie Hapsari atau bu SAH juga menyampaikan tidak ada unsur paksaan dan juga didengar oleh teman-teman PAC yang menandatangani pada saat itu.

Menurut Apson, bu Lucy menggunakan jasa Notaris untuk melegalkan dukungan, karena saat-saat ini marak ada hubungan pakai mahar politik. Ini menghindari ada mahar politik, ada transaksional. Untuk itu menghindari hal tersebut sehingga bu Lucy melegalkan dukungan tersebut melalui Notaris penandatanganan dan itu tidak ada unsur paksaan. Sebelumnya juga dibacakan oleh ibu Notaris bahwa disitu tidak ada paksaan.

Ketua DPAC Wiyung Didik menjelaskan, saya disini menyampaikan apa adanya, yang disampaikan oleh ibu Notaris dan ibu Lucy, bahwa penandatanganan itu tidak dipaksa. Sebelum penandatanganan itu disuruh baca sendiri-sendiri. Semua menjawab, Ok.

“Saya menandatangani sampai tiga kali, tahun 2000 bulan dan tanggalnya lupa, terus tahun 2021 bulan dan tanggalnya lupa, terus yang terakhir tanggal 25 Januari 2022 semua itu tidak ada paksaan dari pihak mana pun, kemauan dari hati kita sendiri. Saya menginginkan ibu Lucy menjadi ketua DPC yang definitif, karena sesuai dengan apa yang saya sampaikan ini Bu Lucy sangat baik kinerjanya sampai ke arus bawah. Walaupun ibu disakiti, pasti dia dirangkul,” tuturnya.

Sementara Ketua DPAC Benowo, Herman menyampaikan, saya mendukung sepenuhnya ibu Lucy Kurniasari selaku ketua DPC Partai Demokrat Kota Surabaya, karena kemajuan sudah kita rasakan pada Partai Demokrat di Kota Surabaya. Dan dalam kepemimpinan bu Lucy selama ini benar-benar telah dirasakan, guna manfaatnya oleh masyarakat langsung. Jadi dalam hal ini, kami mendukung sepenuhnya dan tidak ada unsur paksaan dalam hal ini. Jadi kami benar-benar berterima kasih kepada ibu Lucy Kurniasari yang selama ini memimpin Partai Demokrat Kota Surabaya. Tentunya harapan kami kedepan bu Lucy tetap menjadi ketua DPC Partai Demokrat Kota Surabaya.

Ketua DPAC Bulak, Samiaji Santoso menuturkan, saya setia mendukung bu Lucy dari hati yang paling dalam, karena beliau itu respon sekali ketika di Nambangan terjadi angin puting beliung. Saya menghubungi pak Indra dan Pak Indra komunikasi dengan bu Lucy, beliau langsung turun ke Nambangan ke nelayan. Saya tanya kepada warga, apa ada dari pihak lain yang sudah membantu sampean ? Belum ada pak, yang pertama baru Demokrat. Jadi itu yang membuat saya tidak akan berpaling dari bu Lucy.

Lanjutnya, disamping itu program-program bu Lucy sudah banyak road show ke DPAC, Ranting-Ranting, beliau sangat responsif. Beliau itu tidak sekedar janji, sudah terbukti. Untuk itu memang kami mendukung bu Lucy tanpa ada paksaan dari pihak mana pun dan waktu itu memang sudah dibacakan oleh ibu Notaris waktu penandatanganan terakhir. Dipaksakan kok sampai tiga kali.

“Marilah kita berdemokrasi yang santun, sesuai bimbingan dari Bapak SBY, berpolitik yang santun. Jangan saling menjatuhkan, marilah kita berpolitik di jalan yang benar,” ujarnya.

Sementara Sekretaris DPC Partai Demokrat Surabaya H. Junaidi menambahkan, sudah ada tiga kali tandatangan kalau masih ada dugaan unsur paksaan itu keliru besar.
Terkait somasi, memang kita berikan kepada pihak-pihak yang menarik dukungan kepada Bu Lucy, somasi ini bagian dari pringatan supaya kembali kepada jalur yang benar, itu saja tujuan kita. Sudah kita buatkan sudah kita luncurkan.

Tiga kali tandatangan materinya sama, cuma perubahan tahun saja. Karena setiap tahun kita perbaiki dukungan itu.

“Kronologis kejadian tanggal 25 Januari 2022, itu memang acaranya adalah koordinasi terkait evaluasi TKM (Tenaga Kerja Mandiri). Penerima asas manfaat itu dari program bu Lucy adalah mesin partai, maka mesin partai kita rapatkan. Ibu ketua secara langsung berkeinginan turun ke lapangan pada masyarakat. Setelah selesai, teman-teman sendiri yang berkeinginan sepakat, bu kalau bisa dinotariskan. Setelah acara TKM ini selesai untuk selanjutnya kita ada acara yang lain. Apakah ada setujui dalam rapat ? Bisa. Ta buka kembali dengan agenda lain-lain itu. Agendanya adalah Dukal Dukungan Bakal Calon Ketua DPC, suka semua, setuju semua,” paparnya. (nald)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!