
METROTIMES, TEMINABUAN – Berdasarkan Surat Keputusan Bupati Sorong Selatan Nomor : 360/BSS//IV/2020 tentang pembentukan Gugus Virus Covit-19, dua Kepala Kampung, yaitu Kampung Tolak dan Kampung Tegirolo Distrik Teminabuan Kabupaten Sorong Selatan sepakat penempatan pos batas antar Warga Kampung Satin dengan Kampung Tolak dan Tegirlolo.
Hal tersebut dilakukan kedua kepala kampung dalam rangka Pengawasan warga masyarakat dalam suasana Disease Covit-19 sat ini.
Kegiatan penempatan pos batas diresmikan langsung salah satu Anggota Satgas Covid-19 tingkat Kabupen Sorong Selatan Dafit Jhon Way ST.
Menurut Dafit Jhon Way, ST pos batas dibuat dengan tujuan untuk mempersempit penyebaran Virus Covid-19 agar jangan memyebar dikalangan Warga masyarakat kedua Kampung di Distrik Teminabuan Kabupaten Sorong Selatan.
Jhon Way apresiasi Masyarakat Sorong Selatan yang telah mendukung putusan Bupati Sorong Selatan terkait Pembetukan Gugus Percepatan Pencegahan dan penanggulangan Corona Disease Covid-19 Kabupaten Sorong Selatan.

Ia menyambut positif dukungan kedua Kepala Kampung Tolak dan Tegirolo, Distrik Teminabuan dalam penanganan Covid-19 dengan penempatan pos batas, Rabu (29/04/2020).
Kepala Puskemas Satin Teminabuan Seli Selaya, turut hadir pada acara tersebut guna memutus mata rantai Covid-19 pada Kampung Tolak dan Tegirol di perempat perbatasan Satin Distrik Teminabuan Kabupaten Sorong Selatan.
Seli Selaya selaku Kepala Puskesmas Satin Teminabuan apresiasi Kedua Kepala Kampung dan warga yang telah ikut bekerjasama, serta dapat menterjemahkan Surat keputusan Bupati Sorong Selatan Tentang pembentukan Gugus Percepatan dan penanganan Covid-19.
Ia juga mengingatkan untuk mencegah dan menjaga keamanan diri dan keluarga, dengan anjuran kesehatan untuk terhindar dari Covid=19, yaitu anjuran dari Dinas Kesehatan terkait dengan waktu tanggap darurat disease Covid-19 saat ini :
- Mencuci tangan sebelum melakukan aktifitas dan ketika Kontak dengan Orang di sekitar kita.
- Mengunakan Masker alat pelindun diri sebelum melakukan hubugana kontak sosial dengan tetangga, Keluar dilingkungan kita berada.
- Berolahraga secara teratur guna menjaga Imun/Kesehatan kita.
- Menghidar dari kerumunan dengan menjaga social distanding
Sementara Kepala Kampung Tolak, Yonatan Kambuaya mengatakan “Kami menindaklanjuti surat edaran Bupati Sorong Selatan Samsudin Anggiluli tentang perpanjangan waktu Tanggap Darurat 14 Hari tahap ketiga kepada seluruh Masyarakat, serta kesiapan kepala kampung segera merealisasikan 40% dana Kampung dalam rangka mewaspadai Keadaan dampak pandemik Covid-19, khususnya di kedua Kampung Tegirol dan Kampung Tolak.
“Untuk memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19, kami telah melakukan pos perbatasan antara Kampung Satin dengan kedua Kampung Tegirol dan Kampung Tolak saat ini “ ugkap Yonatan Kambuaya. Ini pertanda bahwa kami siaga melawan pandemik Virus Covid-19, pungkasnya. (Agus semunya/Hp)