
Laporan Khusus : Jaques Antonius Latuhihin
MetroTimes(Sleman)-Tahun 2025 ini dengan pergantian Era Kepimpinan Bupati Pemkab Sleman di Ganyang sorotan Kasus Dugaan Korupsi Bandwidth Diskominfo Sleman yang di tangani Kejati DIY dengan Tersangka Eka Suryo Prihantoro yang saat ini telah di tahan. Lalu giliran Mantan Bupati Sleman 2 Periode Sri Purnomo, S.P atas Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Dinas Pariwisata yang membawa Suami dari Mantan Bupati Kustini Sri Purnomo (KSP) menuju Tahanan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman.

Kali ini Kabupaten Sleman kembali menjadi sorotan publik terkait tingginya biaya tagihan listrik Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) yang mencapai Rp44 miliar per tahun. Angka fantastis ini menimbulkan pertanyaan besar, mengingat penggunaan lampu jenis LED yang dikenal hemat energi, serta adanya kontradiksi antara data, pernyataan pejabat, dan kondisi teknis di lapangan.
Selain itu walaupun hanya merupakan hasil analisis indipenden tetapi dari dugaan itu lah dapat dilakukan Evaluasi atau Audit untuk mencari Kebenaran yang Faktual mengingat Gaya Pejabat Publik Sleman sebagaimana yang saya ketahui terkesan Sok Pintar, Meremehkan, Memandang Rendah dan Anti Korupsi Faktanya berbanding terbalik dengan adanya Manipulasi, Kongkolalingkong, Pembiaran, Pembodohan Publik dan Anti Transparansi.
Yah walaupun tidak semua sih hehehe, cos sebagian memang ada beberapa Pejabat Sleman yang berkualias sesuai dengan Kompetensi, Integritas dan Keahliannya serta tidak anti Kritik maupun Transparan.
Ga Perlu bertele-tele so mari ulas Part I dari Dugaan Potensi Pemborosan dan Kebocoran Keuangan Negara/Daerah serta Kontrakdiksi dari Statmen Pejabat Publik dengan SDM tingkat Dewa Pemkab Sleman.

1. Kontrak Daya PLN dan Potensi Pemborosan Keuangan Daerah
Berdasarkan informasi PPID dan Dishub, Pemkab Sleman selama ini menggunakan sistem kontrak daya dengan PLN untuk pembayaran tagihan LPJU. Sistem ini menyebabkan tagihan listrik tetap harus dibayar sesuai daya kontrak, meskipun seluruh lampu dalam kondisi mati.
Pernyataan Kepala Bidang Sarana Prasarana Dishub Sleman, Wahyu Estijanto, mempertegas hal ini. Dalam wawancaranya dengan Harian Jogja (14 Mei 2025), ia menyampaikan:
“Biaya tagihan listrik ke depan semuanya akan sesuai dengan pemakaian lewat kWh meter. Kalau kontrak daya itu, lampu kondisi mati pun dihitung. Nanti ada survei bersama PT PLN.”
Pernyataan ini mengindikasikan bahwa selama bertahun-tahun Pemkab Sleman menanggung pembayaran listrik dengan pola kontrak daya, bukan berdasarkan pemakaian riil melalui kWh meter. Dengan kata lain, jika seluruh LPJU Sleman padam selama sebulan penuh, tagihan listrik tetap akan sama, yang berpotensi menimbulkan pemborosan dan kebocoran keuangan daerah.
Ini membuktikan adanya Pembiaran, Pembodohan atas Kontrak yang berpontensi Merugikan Keuangan APBD Pemerintah Daerah, lalu menjadi pertanyaan apa selama ini diam saja sebelum ganti Bupati ? apa tidak ada Kajian Hukum dan Audit ?
Fakta Berdasarkan Jawaban PPID Sleman selama ini belum ada Audit atas Tagihan Listik khusus LPJU Sleman ? loh asumsi liar jika di tagih PLN Rp. 100Milyar sekalipun karena hanya berdasarkan Tagihan maka yah di bayar aja nah ini piye konsep nya ?? sama dengan kasus Wifi atau Bandwitdh Diskominfo Sleman yang didugaan tidak sesuai Pemakaian dan Kebutuhan Riil di lapangan so ISTIMEWA CERDAS nya.
2. Data dan Kontradiksi Jumlah Titik LPJU Sleman
Menurut data resmi dari Dishub Sleman yang dikutip oleh Harian Jogja (8 Juli 2025), terdapat sekitar 26.000 titik penerangan jalan dan permukiman, baik untuk jalan nasional, provinsi, maupun kabupaten. Pada tahun 2025, Pemkab Sleman menambah 2.385 titik LPJU baru — terdiri dari 1.864 titik LPJU permukiman dan 521 titik LPJU ruas jalan, dengan anggaran Rp16 miliar dari APBD Sleman.
Dengan penambahan tersebut, total titik LPJU Sleman mencapai sekitar 28.385 unit.Namun, meski sudah menggunakan lampu hemat energi berjenis LED, biaya tagihan listrik justru mencapai Rp44 miliar per tahun khusus nya di TA 2025.

3. Spesifikasi Lampu dan Ketidaksinkronan Data
Berdasarkan hasil klarifikasi dari Dishub dan PPID Sleman, diketahui bahwa spesifikasi lampu yang digunakan adalah sebagai berikut:
- LPJU Ruas Jalan: menggunakan lampu LED 90 watt
- LPJU Permukiman: menggunakan lampu LED 20 watt
Namun, dalam pernyataannya kepada Harian Jogja (14 Mei 2025), Wahyu Estijanto menyebutkan bahwa:
“Khusus ruas jalan lampu digunakan 90 watt dan permukiman 30 watt.”
Pernyataan ini jelas bertentangan dengan dokumen resmi yang diberikan oleh Dishub dan PPID Sleman, di mana daya lampu permukiman adalah 20 watt, bukan 30 watt.
Ketidaksesuaian ini menunjukkan adanya ketidaksinkronan informasi publik, bahkan dapat dikategorikan sebagai indikasi disinformasi atau kebohongan informasi publik yang disampaikan oleh pejabat daerah kepada masyarakat.
Dalam konteks UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, hal ini dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap prinsip transparansi dan akurasi informasi publik.
4. Perhitungan Estimasi Biaya Riil dan Potensi Pemborosan
Untuk memberikan gambaran lebih konkret, berikut estimasi kasar perhitungan biaya listrik LPJU Sleman:
| Komponen | Jumlah Titik | Daya per Lampu | Pemakaian per Hari (12 jam) | Tarif Listrik (P-3) Rp1.699,53/kWh | Estimasi Biaya per Tahun |
|---|---|---|---|---|---|
| LPJU Ruas Jalan | 10.000 | 90 watt | 1,08 kWh | Rp1.699,53 | Rp6,7 miliar |
| LPJU Permukiman | 18.385 | 20 watt | 0,24 kWh | Rp1.699,53 | Rp2,7 miliar |
| Total Estimasi Biaya Riil | 28.385 titik | — | — | — | ≈ Rp9,4 miliar/tahun |
Jika dibandingkan dengan tagihan aktual Rp44 miliar per tahun, terdapat selisih sekitar Rp34,6 miliar yang berpotensi menjadi pemborosan atau kebocoran keuangan daerah.
5. Simulasi Pembandingan Alternatif: 30.000 PJU Daya 100 Watt
Sebagai pembanding tambahan, jika diasumsikan terdapat 30.000 titik LPJU dengan daya rata-rata 100 watt, maka:
- Pemakaian per titik = 1,2 kWh/hari (12 jam nyala)
- Total pemakaian per hari = 36.000 kWh
- Total per tahun = 13.140.000 kWh
Dengan tarif Rp1.699,53/kWh, total biaya tahunan = Rp22,3 miliar.
Hasil simulasi ini menunjukkan bahwa bahkan dengan daya dan jumlah PJU lebih tinggi, total biaya seharusnya tidak mencapai Rp44 miliar, sehingga menguatkan dugaan adanya markup, pemborosan, atau ketidakefisienan kontrak daya PLN.
6. Kesimpulan dan Rekomendasi
- Sistem kontrak daya PLN yang digunakan Pemkab Sleman menimbulkan potensi pemborosan besar karena tidak mencerminkan pemakaian riil energi.
- Tagihan LPJU Rp44 miliar per tahun tidak sebanding dengan jumlah dan daya lampu LED yang digunakan.
- Ketidaksinkronan informasi publik antara pernyataan pejabat dan dokumen resmi merupakan pelanggaran asas transparansi publik.
- Diperlukan audit investigatif oleh BPK, BPKP, atau Inspektorat Daerah, untuk memastikan tidak terjadi kebocoran keuangan daerah.
- Penggunaan LPJU Solar Cell energi Terbarukan mengunakan Energi Matahari dan Baterai serta Lampu LED agar lebih hemat Tagihan Beban Biaya Listrik PJU Sleman
Kasus ini bukan hanya tentang angka listrik, tetapi juga tentang tata kelola, transparansi, dan akuntabilitas pemerintah daerah. Dengan nilai mencapai puluhan miliar rupiah dari APBD, publik berhak tahu apakah setiap rupiah yang dibayarkan benar-benar untuk penerangan, atau justru “Menerangi” pihak-pihak tertentu dalam Pembayaran “Kasat Mata” Listik Lampu PJU Sleman.
Oke Serukan !!! Tenang aja masih berlanjut Bersambung ke Part II — “Jejak Kontrak Daya dan Indikasi Kebocoran Dana PJU Sleman” Artikel ini sebagai bentuk Publikasi dari Permohonan Informasi sebelumnya di PPID dan Dishub Sleman beberapa waktu lalu.
Seperti biasa Bos ku ,kalau ada Komentar, kendala, masukan, saran dan kritikan yang membangun saya siap nampung hahaha sebagai bentuk Hak Demokrasi kan ??? kalian bisa Cek , Follow dan mention media social saya Bos ku IG @jacky_metrotimes , X @JackyLatuhihin , Facebook @JackyLatuhihin , Tik Tok @JackyMetroTimes., GRATIS TANPA DIPUNGUT BIAYA Bos ku hehehehe.
Yuk !!! Hak Rakyat Untuk Tahu
#STOPPEMBODOHANMASYARAKAT




