
METROTIMES ( Namlea ) Di saat masyarakat kecil harus mengantre panjang demi setetes bahan bakar, dugaan praktik “permainan” BBM justru terendus di kawasan BTN Dermaga Namlea.
Tepat pukul 17:13 WIT, sebuah aktivitas mencurigakan yang diduga kuat sebagai praktik penimbunan BBM ilegal berhasil terpantau, menciptakan preseden buruk bagi pengawasan energi di Buru.
SOROTAN TAJAM: MODUS DI BALIK DERMAGA
Informasi yang dihimpun menunjukkan adanya pergerakan yang tidak wajar di jam-jam krusial. Aktivitas ini bukan sekadar pemindahan logistik biasa, melainkan diduga merupakan upaya sistematis untuk menahan stok BBM dari jalur distribusi resmi demi keuntungan sepihak. Jika dibiarkan, tindakan ini adalah “kanker” yang merampas hak-hak konsumen dan nelayan lokal yang menggantungkan hidupnya di dermaga.
JERAT HUKUM: ANCAMAN 6 TAHUN PENJARA
Praktik penimbunan ini bukan sekadar masalah etika, melainkan pelanggaran berat terhadap konstitusi dan regulasi negara. Para pelaku dapat dijerat dengan:
Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Pasal 55):
”Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).”
Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja:
Pemerintah telah memperketat pengawasan terhadap distribusi energi. Segala bentuk penyimpanan tanpa izin yang sah yang merugikan kepentingan umum merupakan delik pidana yang harus segera ditindak tanpa pandang bulu.
DESAKAN REDAKSI: JANGAN ADA MAIN MATA!
Laporan ini merupakan alarm bagi Aparat Penegak Hukum (APH) di wilayah hukum Namlea dan sekitarnya. Publik menunggu keberanian kepolisian untuk melakukan sidak dan menyegel lokasi jika terbukti ada pelanggaran.
Jangan sampai dermaga yang seharusnya menjadi urat nadi ekonomi, justru berubah menjadi gudang gelap para mafia BBM. Krimsus86 akan terus mengawal kasus ini hingga aktor intelektual di balik dugaan penimbunan di BTN Dermaga Namlea ini terungkap ke permukaan.
Dugaan Penimbunan, Rakyat Yang Menanggung Beban.( Hery. Lawalata )




