
METROTIMES (AMBON,) 06 Mei 2026. Tim kuasa hukum terdakwa Bripka Hendra Gefsig Edison Huwae menilai berkembangnya tuntutan agar terdakwa dipecat dari institusi Polri meskipun telah menjalani proses hukum dan penahanan menunjukkan adanya kecenderungan pergeseran tujuan hukum pidana ke arah pembalasan, padahal hukum pidana modern seharusnya ditegakkan untuk mewujudkan keadilan yang proporsional dan berbasis fakta.
Tim kuasa hukum yang terdiri dari Viktor Ratuanik, Lieber Huwae, Johan Melky
Darmapan, dan Jhon Michaele Berhitu menegaskan bahwa perkara tersebut telah diperiksa dan diputus secara terbuka oleh Pengadilan Negeri Ambon, dengan seluruh fakta persidangan menunjukkan bahwa luka yang dialami korban telah sembuh dan korban kembali melakukan aktivitas sehari-hari seperti biasa.
Menurut mereka, dalam hukum pidana sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, suatu luka hanya dapat dikategorikan sebagai luka berat apabila menimbulkan akibat serius seperti cacat permanen, kehilangan fungsi anggota tubuh, atau kondisi yang membahayakan nyawa, sementara fakta persidangan dalam perkara ini justru menunjukkan sebaliknya, yaitu korban hanya menjalani perawatan selama satu hari dan kemudian pulih kembali tanpa adanya akibat permanen.
Meski demikian, tim kuasa hukum tetap menegaskan bahwa perbuatan terdakwa tidak dapat dibenarkan secara hukum dan terdakwa telah mempertanggungjawabkan perbuatannya melalui proses peradilan. Bahkan selama proses perkara aquo berjalan, terdakwa telah menjalani penahanan sejak tahap penyidikan, kemudian tetap ditahan selama proses persidangan berlangsung, hingga pada saat putusan dijatuhkan terdakwa tetap berada dalam status tahanan.
“Publik harus tahu bahwa terdakwa bukan tidak dihukum. Terdakwa sudah ditahan, menjalani proses hukum, mengakui perbuatannya di persidangan, dan menerima konsekuensi hukum atas tindakannya,” ujar Jhon Michaele Berhitu.
Tim kuasa hukum juga mengungkapkan bahwa sejak awal kejadian terdakwa bersama istri, keluarga, bahkan institusi tempatnya bertugas telah berulang kali datang kepada korban untuk meminta maaf secara langsung sebagai bentuk tanggung jawab moral dan kemanusiaan, termasuk mengantar korban untuk menjalani pemeriksaan lanjutan di klinik mata di belakang Rumah Sakit Tentara Ambon.
Dalam pemeriksaan tersebut, keluarga korban yang turut mendampingi mendengar langsung penjelasan dokter bahwa gangguan penglihatan korban merupakan kondisi katarak dan bukan akibat dari peristiwa yang dipermasalahkan. Selain itu, korban juga sempat menyatakan kesediaannya untuk mencabut laporan di Polda Maluku, namun pada keesokan harinya berubah setelah adanya komunikasi dari pihak keluarga lain yang meminta agar proses hukum tetap dilanjutkan.
Menurut tim kuasa hukum, seluruh fakta tersebut menunjukkan bahwa terdakwa tidak pernah lari dari tanggung jawab dan telah berupaya melakukan pemulihan secara nyata, sehingga apabila setelah proses hukum berjalan dan terdakwa menjalani penahanan masih terus dibangun tuntutan yang mengarah pada penghukuman sosial tanpa batas, maka hal tersebut patut menjadi perhatian publik.
“Masyarakat perlu memahami bahwa hukum pidana bukan alat balas dendam. Hukum harus ditegakkan secara objektif berdasarkan fakta persidangan, bukan berdasarkan dorongan emosi atau tekanan opini publik,” tegas tim kuasa hukum.
Mereka juga mengingatkan bahwa dalam perspektif Kitab Undang-Undang Hukum Pidana 2023, sistem hukum pidana Indonesia saat ini telah bergerak dari paradigma kolonial yang bersifat represif menuju pendekatan yang lebih berimbang, yakni menekankan pertanggungjawaban pelaku, perlindungan korban, serta pemulihan hubungan sosial yang terganggu akibat suatu tindak pidana.
Selain itu, tim kuasa hukum menilai penting bagi masyarakat untuk memahami konteks perkara secara utuh, termasuk fakta bahwa korban dan terdakwa masih memiliki hubungan keluarga dan tinggal berdampingan di Negeri Allang, Kabupaten Maluku Tengah.
“Putusan pengadilan harus dihormati sebagai hasil dari proses hukum yang rasional dan berbasis fakta. Jangan sampai hukum pidana berubah menjadi alat pelampiasan dendam yang kehilangan orientasi keadilan,” tutup tim kuasa hukum.




