- iklan atas berita -

Metro Times (Purworejo) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purworejo menunda sejumlah tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Purworejo Tahun 2020 demi mencegah penyebaran Covid-19. Sejumlah tahapan yang ditunda antara lain yakni Pelantikan dan masa kerja Panitia Pemungutan Suara (PPS), Verifikasi syarat dukungan calon perseorangan, Pembentukan PPDP dan pelaksanaan Pencocokan dan penelitian (Coklit), serta Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purworejo nomor: 13/PL.02-Kpt/3306/Kab/III/2020 tertanggal 22 Maret 2020 yang ditandatangani ketua KPU, Dulrokhim.

Sesuai SK tersebut, Dulrokhim menjelaskan bahwa penundaan tahapan Pilbup dilakukan atas dasar pertimbangan utama yakni melaksanakan Keputusan KPU Nomor 179/PL.02-Kpt/01/KPU/III/2020 tentang Penundaan Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 dalam upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19. Selain itu juga mengingat adanya Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 13.A Tahun 2020 tentang Perpanjangan Status Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia.

SK tersebut sesuai hasil koordinasi KPU Kabupaten Purworejo dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Purworejo, Kepolisian Resor Purworejo, dan Bawaslu Kabupaten Purworejo pada tanggal 22 Maret 2020. Setelah adanya koordinasi dengan beberapa elemen yang ada, maka KPU Purworejo Menetapkan Penundaan Tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Purworejo Tahun 2020 dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19.

“Berdasarkan berbagai pertimbangan, KPU Purworejo memutuskan Menetapkan Penundaan Tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Purworejo Tahun 2020 dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19,” kata Dulrokhim sesuai yang tertulis dalam SK.

ads

Dalam SK tersebut disebutkan bahwa penundaan terdiri dari 4 tahapan. Pertama, Pelantikan PPS: 22 Maret 2020, dengan Masa Kerja PPS yang semula 23 Maret 2020 sampai dengan 30 November 2020, ditunda dan akan diatur kemudian.

Kedua, yakni tahapan Verifikasi Syarat Dukungan Calon Perseorangan, yang terdiri dari poin (a) sampai dengan poin (l). Secara berurutan yakni (a) Penyampaian dukungan Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati dari KPU Kabupaten kepada PPS: 26 Maret 2020 sampai dengan 2 April 2020; (b) Verifikasi faktual di tingkat desa/kelurahan, selama 14 (empat belas) hari sejak dokumen syarat dukungan Bakal Pasangan Calon diterima oleh PPS: 26 Maret 2020 sampai dengan 15 April 2020, dan (c) Rekapitulasi Dukungan di tingkat Kecamatan: 16 April 2020 sampai dengan 22 April 2020.

Selanjutnya poin (d) Rekapitulasi Dukungan di tingkat Kabupaten: 23 April 2020 sampai dengan 24 April 2020, (e) Pemberitahuan Hasil Rekapitulasi Dukungan Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati: 27 April 2020 sampai dengan 28 April 2020, (f) Penyerahan syarat dukungan perbaikan kepada KPUKabupaten: 29 April 2020 sampai dengan 1 Mei 2020, (g) Pengecekan jumlah dukungan dan sebaran hasil perbaikan: 29 April 2020 sampai dengan 2 Mei 2020. Poin berikutnya (h) Verifikasi administrasi dan kegandaan Dokumen Dukungan Perbaikan : 1 Mei sampai dengan 9 Mei 2020, (i) Penyampaian syarat dukungan hasil perbaikan Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati kepada PPS: 13 Mei 2020 sampai dengan 15 Mei 2020, dan (j) Verifikasi faktual perbaikan di tingkat desa/kelurahan : 13 Mei 2020 sampai dengan 21 Mei 2020.

“(k) Rekapitulasi Dukungan hasil perbaikan di tingkat Kecamatan : 22 Mei 2020 sampai dengan 24 Mei 2020, dan (l) Rekapitulasi Dukungan hasil perbaikan di tingkat Kabupaten : 25 Mei 2020 sampai dengan 26 Mei 2020,” sebutnya.

Untuk tahapan ketiga yang ditunda yakni Pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) : 26 Maret 2020 sampai dengan 15 April 2020, dengan masa Kerja PPDP : 16 April 2020 sampai dengan 17 Mei 2020. Sementara keempat yakni Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih yang terdiri dari (a) Penyusunan daftar pemilih oleh K P U Kabupaten dan penyampaian kepada PPS tanggal 23 Maret 2020 sampai dengan 17 April 2020 dan (b) Pencocokan dan penelitian tanggal 18 April 2020 sampai dengan 17 Mei 2020.

“Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yakni 22 Maret 2020,” ungkapnya.

Namun lanjut Dulrokhim, untuk pelaksanaan pemungutan suara Pilbup Tahun 2020 tetap akan dilaksanakan pada tanggal 23 September 2020. (dnl)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!