- iklan atas berita -

Metro Times (Kebumen) Polres Kebumen berhasil mengungkap kasus narkoba sebanyak 25 kasus dengan total 30 orang tersangka di dalamnya. Kasus tersebut diungkap sejak bulan Januari hingga Juni 2023, termasuk pegawai koperasi yang kedapatan memiliki sabu-sabu.

Kapolres Kebumen AKBP Burhanuddin melalui Wakapolres Kompol Bakti Kautsar Ali dalam keterangan persnya berkomitmen akan terus memerangi narkoba, dan tidak membiarkan narkoba berkeliaran di kota Kebumen. Mulai dari pengedar, pengguna, hingga penjual berhasil diamankan jajaran Sat Resnarkoba Polres Kebumen.

Terbaru, seorang pria pegawai koperasi di Kabupaten Banjarnegara, inisial DN (27) warga Kelurahan Tamanwinangun, Kecamatan/Kabupaten Kebumen harus berurusan dengan Polres Kebumen karena dugaan kasus kepemilikan dua paket sabu.

“Tersangka kita tangkap pada hari Jumat, tanggal 23 Juni 2023, di dekat sebuah warung makan di Kecamatan Buayan,” jelas Kompol Bakti didampingi Kasat Resnarkoba Iptu Edi Purwanto, dan Kasi Humas AKP Heru Sanyoto, Selasa (11/7/2023).

Dari penangkapan itu, lanjut Kompol Bakti, Sat Resnarkoba menemukan sejumlah barang bukti di antaranya dua paket sabu dan handphone android berikut sim card.

ads

Saat ditemukan polisi, dua paket sabu masing-masing dikemas dalam plastik klip bening, lalu dibungkus kertas tisu warna putih, selanjutnya disolasi warna coklat dan kembali dibalut kertas tisu warna putih untuk mengecoh petugas.

Pengakuan tersangka, barang tersebut ia beli dari seseorang seharga 1 juta Rupiah melalui pesan Whatshaap. Rencananya sabu akan dikonsumsi oleh tersangka dalam waktu dekat.

Perkenalannya dengan sabu bermula dari seorang teman yang menawarkan kepada tersangka. Lalu ia berniat ingin membeli sendiri untuk memenuhi kecanduannya.

Namun penyesalan tidak menghentikan proses hukum. Sanksi hukum harus ia jalani sebagai bentuk pertanggungjawaban.

Karena hal tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dengan ancaman kurungan penjara paling lama 12 tahun penjara.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat Kebumen untuk tidak memiliki, mengedarkan, maupun mengkonsumsi narkoba, pasti akan kita tangkap,” pungkasnya. (Dnl)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!