
Metro Times (Magelang) Kepolisian Resort Magelang Polda Jateng tidak butuh waktu lama mengungkap kasus pembunuhan yang berawal dari penemuan mayat perempuan dalam kondisi busuk di Kebun Tebu Kecamatan Mertoyudan Kabupaten Magelang. Ternyata pelaku pembunuhan sendiri adalah sahabat korban.
Polres Magelang, AKBP Roland A Purba dalam konferensi pers nya dengan awak media mengatakan, dengan kerja keras Kasat Reskrim beserta anggotanya akhirnya tidak sampai 24 jam peristiwa pembunuhan ini berhasil di ungkap. Pihaknya sangat mengapresiasi dengan tim yang berhasil mengungkap peristiwa pembunuhan tersebut.
“Dari proses ini pihak penyidik dari mulai olah TKP kemudian mengidentifikasi sampai mencari siapa pelakunya dan alhamdulillah pelakunya sudah terungkap. Dan pelaku sendiri adalah sahabat dekat korban” kata Kapolres, kepada awak media di Mapolres Magelang, Rabu (16/09) siang.
Kepada awak media, masih menurut Kapolres, pembunuhan ini terjadi karena pihak pelaku merasa sakit hati kepada korban karena korban tidak membayar hutangnya kepada pelaku, dan secara spontan pelaku menghabisi nyawa korban.
“Yang hutang adalah korban berinisial TU warga Srumbung, sedangkan pelaku sendiri adalah FLB warga Kecamatan Mertoyudan,” terangnya.
Karena merasa sakit hati, jelas Kapolres, pelaku mencekik leher korban selama 30 menit sampai akhirnya korban meninggal dunia di kamar rumah pelaku dan korban diikat pakai tali rafia, kemudian korban di buang melalui belakang rumahnya dan di geser sampai perkebunan tebu. Oleh pelaku, setelah korban meninggal dunia, barang-barang korban seperti perhiasan, uang dan hp kemudian di ambilnya.
“Hasil sementara dari keterangan para saksi dan pelaku, pembunuhan terjadi sekitar hari Kamis tanggal 3 September 2020 siang (11 hari dari penemuan mayat). Dan ketika ditemukan, mayat korban sudah dalam keadaan membusuk,” jelasnya.
Atas perbuatannya, Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 338 KUH Pidana, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. (rif)




