- iklan atas berita -

Metro Times (Purworejo) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten berhasil membongkar praktik penimbunan dan transaksi Minuman Keras (Miras) di berbagai wilayah dengan modus yang tergolong baru menjelang puncang perayaan tahun baru 2020.

Hal itu disampaikan Kepala Satpol PP Damkar Kabupaten Purworejo, Budi Wibowo SSos MSi, saat dikonfirmasi di kantornya Jumat (27/12). Dikatakannya bahwa maraknya peredaran Miras terlihat dari hasil operasi penyakit masyarakat (Pekat) menjelang Natal dan Tahun Baru yang digiatkan dalam beberapa hari terakhir.

“Ada tren peningkatan persediaan miras jelang Tahun Baru ini. Tapi kita sudah lakukan antisipasi dengan menyisir beberapa wilayah yang terindikasi menjadi titik peredaran,” katanya.

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menyita lebih dari seribu botol Miras berbagai merk dan jenis. Wilayah yang disasar antara lain Kecamatan Purworejo, Bruno, dan Ngombol. Hasil penggerebekan dari seorang penjual Miras berinisial Sup (38) di Kelurahan Baledono RT 002 RW 004 Kecamatan Purworejo pada Senin (23/12) tercatat paling banyak. Jumlahnya mencapai 916 botol terdiri atas vodka kecil, vodka jumbo, anggur merah, wiski kecil, wiski jumbo, dan ciu.

Sementara dari 2 penjual di Kecamatan Bruno, sekitar 181 botol diamankan pada Jumat (27/12) pagi.

ads

“Rata-rata yang beredar adalah ciu. Mungkin karena lebih murah ya, karena konsumen biasanya adalah pengangguran ataupun pemuda tanggung,” sebutnya.

Budi Wibowo mengungkapkan bahwa para pengedar Miras kian cerdik dalam melakukan penyimpanan dan transaksi. Peredaran miras kini justru terjadi pada siang hari dengan cara transaksi beragam.

Berdasarkan keterangan dari para penjual yang diamankan diketahui, pergeseran pola transaksi dari malam ke siang itu terjadi karena memang untuk menghindari endusan petugas.

Sementara itu, modus baru penyimpanan Miras antara lain terungkap saat petugas menggeledah salah satu rumah penjual di Desa Wingko Kecamatan Ngombol pada Jumat (27/12) sore. Petugas mendapati Miras berbagai jenis dan merk yang ditimbun dengan pakaian atau barang bekas di pekarangan rumah.

“Kita terus pelajari pola distribusi sampai membaca perilaku konsumennya,” ungkapnya.

Menurut Budi, sejumlah pengedar yang terjaring pada razia kali ini rata-rata wajah lama dan pernah mejalani penindakan yuridis. Sidang Tipiring di Pengadilan Negeri akan kembali dilakukan terhadap mereka.

Terkait asal-usul Miras yang beredar di Purworejo, Budi mengaku bahwa barang itu berasal dari Wates, Kulon Progo. Namun, para penjual selalu bungkam saat diminta menunjukkan secara persis lokasiya.

Semakin mendekati puncak perayaan Tahun Baru, petugas akan terus mengintensifkan operasi. Informasi dari masyarakat akan sangat membantu dalam melakukan pengungkapan atau memutus mata rantai peredaran miras di Purworejo.

“Kami menegaskan tidak memberi toleransi adanya peredaran Miras di Kabupaten Purworejo,” tegasnya. (dnl)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!